No image available for this title

Perbuatan Melawan Hukum dalam Perubahan Hubungan Hukum Pinjam-Meminjam Menjadi Jual Beli Ditinjau dari Ketentuan Hukum Perikatan dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1570 K/Pdt/2018



Pembuatan dan pelaksanaan perjanjian harus sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Penulis meneliti perbuatan melawan hukum dalam perubahan hubungan hukum pinjam-meminjam menjadi jual beli dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisa unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam perubahan hubungan hukum pinjam-meminjam menjadi jual beli serta untuk mengetahui dan menganalisa putusan Mahkamah Agung terkait perubahan hubungan hukum pinjam-meminjam menjadi jual beli.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menganalisa dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat perbuatan melawan hukum dalam perubahan hubungan hukum pinjam-meminjam menjadi jual beli dikaitkan dengan ketentuan hukum perikatan dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1570 K/Pdt/2018. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perubahan hubungan hukum pinjam-meminjam menjadi jual beli merupakan perbuatan melawan hukum. Perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, yaitu unsur perbuatan berupa mengubah hubungan hukum pinjam-meminjam menjadi jual beli; unsur perbuatan tersebut melawan hukum, yaitu perbuatan yang dilakukan pemberi pinjaman melanggar peraturan perundang-undangan, antara lain melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982; unsur kesalahan, yaitu memuat klausula perubahan hubungan hukum pinjam-meminjam menjadi jual beli dan membuat PPJB bersamaan dengan pembuatan surat perjanjian pinjam-meminjam, yang ditindaklanjuti dengan penerbitan AJB; unsur kerugian, yaitu ada kerugian material yang dialami peminjam terkait nilai tanah dan bangunan yang menjadi jaminan dalam perjanjian pinjam-meminjam; dan unsur adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian, yaitu kerugian material yang dialami peminjam merupakan akibat dari perbuatan pemberi pinjaman. Putusan Mahkamah Agung terkait perubahan hubungan hukum pinjam-meminjam menjadi jual beli, antara lain membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 507/PDT/2017/PT. BDG, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 90/Pdt.G/2017/PN.Bdg. Selanjutnya, Mahkamah Agung mengadili sendiri dan memutuskan, antara lain menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; dan menyatakan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment