Record Detail
Advanced Search
Tinjauan Yuridis Mengenai Perkara Perceraian Dengan Alasan Homoseksual Dihubungkan Dengan UU No 1 Tahun 1974 Jo UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Putusan No. 0143/PDT.G/2018/PA.Prm)
Dalam membangun sebuah keluarga, kehidupan suami istri hanya dapat tegak berdiri atas dasar ketentraman, ketenangan, suami istri saling sayang menyayangi, bergaul dengan sebaik-baiknya dan masing-masing pihak menunaikan hak dan kewajibannya dengan ihlas dan pengabdian. Dalam Hukum Islam bahwa perkawinan itu untuk selamanya bahkan dalam Hadits mengatakan: “Sesuatu yang dihalalkan tetapi dibenci oleh Allah swt. adalah perceraian. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Pasal 39 ayat 2 menyatakan: Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami istri.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menganalisis dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai perkara perceraian dengan alasan Homoseksual, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif .
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan, maka disimpulkan bahwa kelainan seksual meskipun belum diatur dalam Undang-Undang dapat dijadikan alasan perceraian. Karena kelainan seksual dapat menyebabkan ketidakharmonisan dalam suatu rumah tangga, sehingga sering terjadi pertengkaran dan masalah tersebut menjadi tidak sesuai dengan tujuan perkawinan yaitu membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahman. Sedangkan akibat hukum perceraian terhadap para pihak dengan adanya putusan no 0143/Pdt.G/2018/PA.Prm terhadap kedudukan hak dan kewajiban mantan suami/istri dalam hukum Islam wanita yang di talak suaminya dan masa iddah-nya telah habis, ia boleh melakukan perkawinan baru dengan laki-laki lain. Dengan terjadinya perkawinan baru ini, hubungan bekas suami dan istri tersebut telah betul-betul putus, sehingga dengan sendirinya istri tidak berhak lagi menerima nafkah dari bekas suaminya, demikian sebaliknya suami tidak berkewajiban lagi memberi nafkah pada bekas istrinya. Sebagaimana telah dijelaskan diatas, dalam masa iddah ini istri belum boleh melangsungkan perkawinan baru dengan pria lain.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|