Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN KEBIJAKAN PENETEAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 DALAM PERSFEKTIF TUJUAN HUKUM PIMIDANAAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKABUMI NO: 276/PID.SUS/2018/SKB
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana pelaksanaan kebijakan penetapan sanksi pidana terhadap pengguna Narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam perfektif pemidanaan. kebijakan hukum pidana dalam memandang pelaku pengguna Narkotika sebagai korban tindak pidana. Pengguna Narkotika sebagai 'korban' yang membutuhkan rehabilitasi baik medis maupun sosial, sejalan dengan ini Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran (SEMA) No: 4 tahun 2010 Tentang penempatan penyalahgunaan Narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi sosial dan rehabiltasi medis dikeluarkanya surat ini sebagai rujukan kepada Hakim dalam memutus perkara pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika khususnya pengguna/pecandu Narkotika adalah korban dari tindak pidana bukan sebagai pelaku kriminal yang dijatuhi pidana penjara dan dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan. Sinergi dengan hal tersebut terdapat beberapa permasalahan yang dikaji dakam penelitian ini yaitu: 1. kebijakan penjatuhan sanksi pidana terhadap pengguna Narkotika berdasarkan Undang – Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dihubungkan dengan putusan pengadilan negeri sukabumi No 276/pid.sus /2018/pn.skb; Daya guna penjatuhan pidana penjara selama 6 tahun terhadap pengguna narkotika dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi No 276/pid.sus/2018/pn.skb.
Permasalahan yang diteliti di atas, sekaligus menjadi objek penelitian, spesifikasi penilitiannya bersifat deskriptif, jenis penilitian yuridis normatif, metode pendekatan perundang-undangan (statute approch), teknik pengumpulan data menelaah bahan pustaka atau studi litelatur, dengan menggunakan bahan hukum primer tersier, sekunder, dan tersier. Data dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian terhadap pokok permasalahan kebijakan pertama diatas adalah bahwa Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada pengguna Narkotika bertentangan dengan undang dan peraturan yang berlaku yang berkaitan dengan perkara ini. Hasil penelitian kedua dalam hal daya guna pidana penjara selama 6 tahun tanpa adanya rehabiltasi sosial dan medis tentu tidaklah berdaya guna karena tidak mendatangkan hasil dan manfaat kepada diri si pelaku tersebut tetap pada ketergantungan Narkotika. Sehingga para pengguna narokita diwajibkan mendapatkan rehabiltasi sosial maupun medis Dengan tetap memperhatikan rasa keadilan masyarakat tentu bukan berarti mengkecilkan rasa keadilan terpidana, oleh karena memperbaiki jauh lebih bermanfaat dari pada sekedar mempidana.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|