Record Detail
Advanced Search
TINDAK PIDANA DI BIDANG JAMINAN FIDUSIA DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 1386/PID.B/2017/PN.BDG
Kasus pengalihan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia yang dilakukan oleh debitor tanpa persetujuan tertulis pihak kreditor saat ini sering terjadi. Dalam hal ini debitor bukan tidak memahami isi dari perjanjian fidusia namun dalam hal ini debitur mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya terhadap kreditur untuk membayar cicilan kendaraan maka debitur mencari cara untuk dapat memenuhi kewajiban tersebut dengan cara menyewakan kendaraan tersebut kepada pihak ketiga. Dikaitkan dengan Pasal 36 Undang- Undang Jaminan Fidusia. Tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui aspek perbuatan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia menurut Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Kedua, untuk mengetahui penerapan sanksi pidana atau pelaksanaan pidana dalam tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 1386/PID.B/2017/PN.BDG.
Penelitian ini bersifat ”deskriptif analitis” dengan menggunakan ketentuan yang berhubungan dengan masalah tindak pidana perbuatan mengalihkan benda yang menjadi jaminan fidusia dalam Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Pendekatan yang akan dilakukan dalam penelitian ini adalah “yuridis normatif” atau pendekatan perundang-undangan. Sedangkan analisis permasalahannya dilakukan secara kualitatif yaitu mengukur data dengan konsep atau teori dengan tidak menggunakan rumus statistik dan angka.
Dalam penerapan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia bahwa pelaku telah melakukan perbuatan mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Karena perbuatan terdakwa merupakan tindakan wanprestasi karena pengalihan benda jaminan fidusia berawal dari suatu perjanjian yang mengakibatkan kerugian salah satu pihak, apakah perbuatan terdakwa itu sebaiknya diselesaikan secara gugatan perdata agar dengan pergantian ganti rugi. Dalam penerapan sanksi pidana terhadap terdakwa dalam putusannya hakim tidak memerintahkan untuk dilakukan penahanan sebagaimana yang seharusnya yang tertulis dalam Pasal 197 Ayat (1) huruf (k) KUHAP.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|