Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALHGUNAAN NARKOTIKA OLEH OKNUM ANGGOTA TNI DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.479K/MIL/2017 DALAM PERSPEKTIF HUKUM MILITER
Tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan masalah besar yang sedang menjadi topik populer sekaligus menjadi suatu keprihatinan bangsa Indonesia saat ini. Bahaya penggunaan narkotika tidak mengenal waktu, tempat dan strata sosial seseorang. Obat terlarang ini mampu merambah seluruh lapisan masyarakat bahkan aparat penegak hukum maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI) ikut terlibat sebagai pengedar dan pemakai narkoba. Beberapa kasus yang terjadi pada anggota militer salah satunya adalah penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anggota TNI-AD seperti yang dilakukan oleh Deri Rahaldi yang berpangkat Praka (Prajurit Kepala) pada Kesatuan Yonarmed-5/105 Tarik Kodam III/Siliwangi. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 479 K/Mil/2017, Deri Rahaldi terbukti mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu yang dibuktikan dari test urine yang dinyatakan positif menggunakan narkoba. Dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis penerapan peradilan militer terhadap anggota tni yang melakukan tindak pidana narkotika dan untuk mengetahui dan menganalisis fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan penyalahgunaan narkotika berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 479 K/Mil/2017.
Dalam penelitian ini, metode penelitian dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan kasus, yaitu metode pendekatan peraturan perundang-undangan, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berakitan dengan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh oknum anggota TNI.
Berdasarkan hasil analisis, diperoleh kesimpulan bahawa proses peradilan bagi anggota militer dalam penanggulangan tindak pidana narkotika yaitu berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis terdapat dua kekhususan, bahwa tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana narkotika, sehingga peraturannya juga khusus yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan digunakan juga khusus, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|