No image available for this title

PENERAPAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBALAKAN LIAR (ILLEGAL LOGGING) DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI PONTIANAK NOMOR 105/PID.SUS-LH/2018/PT PTK



Pembalakan liar (Illegal Logging) adalah kejahatan pengerusakan hutan dan mengambil hasil kayu tebangan liar dan diperdagangkan secara tidak sah. Pelaku kejahatan pengerusakan hutan ini tidak selalu merupakan subjek hukum orang tetapi juga korporasi. Dalam menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dan orang mempunyai perbedaan dalam proses hukum pidana. Terejawantah dengan pertanggungjawaban pidana maka tidak lepas dari pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana tersebut, baik pertanggungjawbaan pidana dan pemidanaan terhadap suatu korporasi masih menjadi suatu permasalahan terutama dalam tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) seperti dalam Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 105/Pid.Sus-LH/2018/PT.PTK.
Metode penelitian adalah mengungkapkan secara ringkas rancangan penelitian. Menurut Soerjono Soekanto, penelitian hukum merupakan suatu bentuk kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari suatu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisisnya. Disamping itu, juga untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan
Berdasarkan hasil penelitian ini didapatkan jawaban atas permasalahan hasil penelitian pertama adalah pertanggungjawaban pidana dalam Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 105/Pid.Sus-LH/2018/PT.PTK. adalah korporasi PO. Sumber Rezeki yang dikenai pertanggungjawaban karena menyalahgunakan dokumen dari pejabat yang berwenang dan Korporasi sebagai pembuat dan korporasi juga sebagai bertanggungajawab sedangkan hasil penelitian kedua adalah pemidanaan terhadap korporasi itu dikenai Pasal 88 Ayat (2) huruf c Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 109 Ayat (1) Undang–Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam putusan majelis hakim PO. Sumber Rezeki dipidana dengan pidana denda sebesar Rp.5.000.000.000,-(lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1(satu) bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda korporasi disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda dan dijatuhi pidana tambahan pencabutan izin usaha PO.Sumber Rezeki.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment