Record Detail
Advanced Search
RASIONALISASI PENETAPAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DIREKSI DIHUBUNGKAN DENGAN KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 417 K/PID.SUS/2014
Direksi merupakan salah satu organ terpenting BUMN yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan BUMN. Dalam menjalankan pengurusan tersebut, direksi memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan bisnis di mana keputusan bisnis tersebut akan berdampak pada BUMN. Hal inilah yang menyebabkan direksi seringkali menjadi sasaran pemberantasan tindak pidana korupsi pada BUMN, karena direksi memiliki kewenangan yang begitu besar untuk menentukan jalan BUMN. Maraknya bisnis BUMN yang mengalami kerugian tetapi dianggap merugikan keuangan negara sehingga dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Banyak pengurus BUMN yang kemudian menjadi was-was dan dibayangi rasa ketakutan dalam mengambil keputusan bisnis. Hal ini dikarenakan keputusan bisnis yang diambilnya mungkin saja salah dan menimbulkan kerugian. Tentu hal tersebut akan mengganggu kinerja direksi dalam melaksanakan pengurusan BUMN dan justru semakin dapat merugikan BUMN. Sehubungan dengan di atas perlu diketahui pertanggungjawaban direksi yang dinilai bersalah karena telah merugikan keuangan negara dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 417 K/Pid.Sus/2014.
Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis, dengan jenis penelitian yaitu yuridis normatif yang dilakukan melalui studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen. Metode analisis data sesuai dengan jenis penelitian yuridis normatif berupa bahan kepustakaan, maka penulis melakukan analisis secara yuridis kualitatif.
Hasil dari penelitian mengenai permasalahan pertama menunjukkan, Sepanjang direksi melakukan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar, jika perseroan mengalami kerugian, maka direksi akan mendapatkan perlindungan dari doktrin Business Judgement Rule. Hotasi Nababan dalam menjalankan perseroan telah bertindak dengan hati-hati dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga ia tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Mengenai permasalahan kedua, hasil penelitian menunjukkan seharusnya Hotasi Nababan diputus lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtvervolging) karena perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum terbukti akan tetapi bukan suatu tindak pidana. Selain itu kerugian yang ditimbulkan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, belum kembalinya Security Deposit akibat kegagalan TALG mengirim pesawatnya ke PT.MNA harus dilihat sebagai resiko bisnis.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|