No image available for this title

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PELAKU UTAMA DALAM PERDAGANGAN ORANG YANG DIPUTUS TURUT SERTA MELAKUKAN DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 881 K/PID.SUS/2017



Penerapan ajaran turut serta melakukan (medeplegen) tindak pidana di Indonesia masih menyisakan persoalan. Praktik hukum di Indonesia tidak menciptakan terobosan hukum yang dapat dijadikan dasar bagi pengembangan ajaran turut serta melakukan. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk mengambil judul tersebut.
Metode penelitian mengungkapkan secara ringkas spesifikasi penelitian, jenis penelitian, metode pendekatan, teknik pengumpulan data, metode analisis data. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, artinya menggambarkan dan memaparkan permasalahan yang berkaitan dengan objek penelitian, dan kemudian masalah tersebut dianalisis. Dengan memberikan gambaran umum, mengenai permasalahan yang berkaitan dengan Ajaran Penyertaan dan tindak pidana Perdagangan Orang untuk kemudian dianalisis dan ditarik atas permasalahan-permasalahan penelitian tersebut.
Hasil penelitian terhadap permasalahan penelitian, pertama penerapan syarat-syarat bentuk turut serta melakukan tindak pidana Perdagangan Orang terhadap pelaku dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 881 K/PID.SUS/2017 penulis berpendapat bahwa pelaku turut serta melakukan telah memenuhi syarat turut serta melakukan, yaitu adanya kerja sama yang disadari dan adanya pelaksanaan secara langsung. Dari perkara tersebut terdapat peranan masing-masing peserta dalam terpenuhinya suatu tindak pidana. Kedua, Pembuktian kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana bagi orang yang turut serta melakukan tindak pidana Perdagangan Orang dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 881 K/PID.SUS/2017, penulis berpendapat bahwa pelaku turut serta melakukan telah memenuhi syarat dari pertanggungjawaban pidana pada pelaku turut serta melakukan adalah kesalahan. Tetapi, pelaku tidak menyadari dan mengetahui bahwa perbuatannya tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan. Ketiga, Daya guna pidana yang dijatuhkan terhadap orang yang turut serta melakukan tindak pidana Perdagangan Orang dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 881 K/PID.SUS/2017, penulis berpendapat bahwa penjatuhan pidana pada perkara tersebut sudah mematuhi minimal khusus dan maksimal khusus dari aturan yang dilanggar. Namun untuk efektivitas dari aspek perlindungan masyarakat, masih kurang dipahami karena penjatuhan pidananya terlalu sebentar mengingat bahwa pelaku telah menempatkan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dengan dokumen-dokumen palsu dan tidak memperhatikan tenaga kerja Indonesia sehingga mengakibatkan meninggalnya tenaga kerja Indonesia.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment