Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DOMPU NOMOR 2/PID.SUS-ANAK/2016/PN. DPU)
Kasus-kasus tindak pidana pembunuhan saat ini marak terdengar terjadi di Indonesia. Pelaku dalam kejahatan ini seringkali adalah anak-anak, hal tersebut sebagaimana yang terjadi dalam Pengadilan Pengadilan Negeri Dompu dengan Putusan Nomor: 2/PID.SUS-ANAK/2016/PN.DPU. Dalam kasus tersebut, terdakwa dijerat dengan tindak pidana seorang anak turut serta melakukan pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, oleh karena itu penulis ingin menganalisis penerapan hukum terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana pembunuhan dan analisis kualifikasi pembunuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur (Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 2/PID.SUS-ANAK/2016/PN. DPU).
Dalam penelitian ini, metode penelitian dilakukan melalui spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan permasalahan yang ada, jenis penelitian dititikberatkan kepada data kepustakaan yaitu konsepsi-konsepsi, teori-teori, pendapat atau penemuan, metode pendekatan secara metode normatif, yaitu dengan menerapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada, teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen, yaitu melalui penelusuran buku, jurnal, hasil penelitian karya ilmiah para sarjana, serta catatan-catatan ilmiah yang dipergunakan sebagai landasan pembahasan dan metode analisis data dilakukan secara analisis kualitatif, yaitu dianalisis data tanpa menggunakan rumus statistik dan angka.
Berdasarkan hasil analisis, diperoleh kesimpulan bahwa Penerapan hukum terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindakan pembunuhan yaitu tidak tercapai kesepakatan diversi, maka dalam pengaturannya terdakwa anak berusia 13 Tahun mampu bertanggung jawab dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan nya dengan sengaja Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan majelis hakim tidak menemukan alasan-alasan pemaaf serta majelis hakim menjatuhkan pidana berupa Perawatan di LPKS pada Panti Sosial Marsudi Putra Paramitha Mataram selama 1 (satu) Tahun dan Menghukum Terdakwa Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). Kualifikasi pembunuhan yang dilakukukan oleh anak di bawah umur Putusan 2/PID.SUS-ANAK/2016/PN.DPU di Pengadilan Negeri Dompu yaitu terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dalam amar putusan memenuhi semua unsur dari Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka Terdakwa Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana”
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|