No image available for this title

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEDOPHILIA TERHADAP ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PERLINDUNGAN ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 1/PID.SUS/2019/PN.TRG)



Anak adalah bagian dari generasi muda suatu bangsa yang memiliki potensi untuk memajukan bangsa jika telah dewasa. Oleh karena itu anak-anak perlu diperhatikan secara sunguh-sungguh. Seiring dengan perkembangan jaman, jenis-jenis kejahatan terhadap anak semakin berkembang. Salah satunya adalah kejahatan seksual yang saat ini marak terjadi, yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak atau lebih sering dikenal dengan istilah pedophilia. Perbuatan cabul yang dialami seorang anak secara terus-menerus, akan memberikan dampak yang buruk bagi perkembangan fisik maupun psikis anak, serta tidak menutup kemungkinan anak korban pedofil juga akan menjadi seorang pedofil di masa yang akan datang. Sehingga, adapaun permasalahan yang diteliti dan dibahas terkait dengan hal tersebut adalah bagaimanakah ketentuan hukum terhadap tindak pidana pedophilia dan bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana pedophilia menurut Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1/Pid.Sus/2019/PN.TRG.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui studi kepustakaan. Bahan hukum yang dikaji adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP. Bahan hukum tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif analisis.
Hasil dari penelitian ini bahwa, ketentuan hukum terhadap pelaku tindak pidana pedophilia adalah ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan minimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp 5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah). Tindak pidana pedophilia merupakan salah satu bentuk penyakit jiwa kelainan ketertarikan seksual yang menjadi suatu tindakan anti sosial yang menimbulkan kerugian dan ketidakpatutan dalam masyarakat, sehingga dalam masyarakat terdapat kegelisahan dan ketakutan. Pengalaman masa kecil yang tidak mendukung proses pendewasaan dan trauma karena pernah mengalami kekerasan seksual dan non seksual dari orang dewasa merupakan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pedophilia, yang berakibat pada munculnya trauma fisik, trauma psikis dan disorientasi moral pada anak sebagai korban tindak pidana pedophilia, sehingga perlu adanya langkah antisipatif dan korelatif sebagai upaya penanggulangannya.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment