No image available for this title

TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN SAKSI MAHKOTA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENERAPAN DALAM PUTUSAN NOMOR: 16/PID.SUS-TPK/2018/PN.SBY PENGADILAN NEGERI SURABAYA



Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan sidang dipengadilan karena menentukan nasib terdakwa. Alat bukti diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Alat bukti berupa keterangan saksi dan atau ahli menjadi faktor penentu dalam mewujudkan kebenaran materil, di samping alat bukti lain. Tanpa saksi dan atau ahli, dapat dipastikan suatu kasus menjadi remang–remang. Terdapat bentuk saksi yang berkembang yaitu saksi mahkota, tetapi tidak disebutkan dan diatur secara jelas tentang saksi mahkota dalam KUHAP. Dalam proses pengadilan menggunakan saksi mahkota dalam mengungkap fakta hukum dan fakta peristiwa karena keterbatasan alat bukti. Penggunaan saksi mahkota di Indonesia masih menjadi perdebatan sampai saat ini baik dikalangan praktisi maupun akademisi, dikarenakan belum adanya kepastian hukum terkait dengan penggunaan saksi mahkota ini. Permasalahan dalam penelitian ini adalah menganalisis mengenai kedudukan keterangan saksi mahkota dalam proses peradilan pidana di Indonesia dan menganalisis pertimbangan Hakim terkait saksi mahkota dalam Putusan Nomor: 16/PID.SUS-TPK/2018/PN.SBY PN Surabaya.
Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu dengan menggambarkan, menelaah, yang berhubungan dengan permasalahan yang kemudian ditelaah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder yang berhubungan dengan permasalahan tanpa menggunakan rumusan-rumusan, angka-angka atau statistik. Metode pendekatan yang digunakan ialah metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan atau studi dokumen. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan kedudukan saksi mahkota dalam peradilan pidana di Indonesia belum diatur secara khusus dalam KUHAP maupun dalam peraturan yang ada sekarang ini, tapi ada beberapa aturan yang secara tidak langsung mengatur tentang keberadaan saksi mahkota tersebut. Saksi mahkota dimungkinkan di dalam praktik selama memenuhi syarat-syarat bahwa tindak pidana yang terjadi merupakan penyertaan, alat bukti yang ditemukan sangat minim sehingga menghambat jalannya acara pembuktian, dan telah diadakan pemisahan berkas perkara (splitsing) antara terdakwa dengan saksi yang sedang menjadi tersangka tersebut. Dan pertimbangan hukum Hakim dalam Putusan Nomor: 16/PID.SUS-TPK/2018/PN.SBY PN Surabaya, Hakim tidak menyebutkan secara tegas bahwa Cipto Wiyono dan Moch Anton merupakan saksi mahkota tetapi penggunaan keterangan dari kedua saksi tersebut memiliki kualitas yang sama dengan saksi fakta lainya yang menjadi alat bukti yang sah dan dapat menguatkan keyakinan Hakim bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sehingga Majelis Hakim menjatuhkan pidana.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment