No image available for this title

KAJIAN YURIDIS TERHADAP DISPARITAS PUTUSAN PIDANA KURUNGAN SEBAGAI PENGGANTI PIDANA DENDA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 79/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pn.Jkt.Pst JO PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA NOMOR 3/Pid.Sus-TPK/2017/PT DKI JO PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA NOMOR 1165 K/Pid.Sus/2017



Adanya disparitas pemidanaan pada dasarnya adalah hal yang wajar. Disparitas pemidanaan menjadi permasalahan ketika rentang perbedaan pidana yang dijatuhkan antara perkara serupa sedemikian besar, sehingga menimbulkan ketidakadilan dan kecurigaan-kecurigaan di masyarakat. Maka, diskursus disparitas pemidanaan dalam hukum pidana tidaklah dimaksudkan untuk menghapuskan perbedaan besaran hukuman terhadap pelaku kejahatan, namun memperkecil rentang perbedaan penjatuhan hukuman tersebut. Pemecahan dari permasalahan di atas adalah mencari Faktor-Faktor dan Dayaguna dari Disparitas Putusan Pidana Kurungan Sebagai Pengganti Pidana Denda dalam Tindak Pidana Korupsi yang dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Jkt.Pst Jo Putusan Pengadilan Tinggi Negeri Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2017/PT DKI Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1165 K/Pid.Sus/2017 .
Penelitian hukum ini bersifat deskriptif. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normative. Metode pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi kepustakaan. Sedangkan metode analisis data yang dipergunakan adalah metode kualitatif.
Hasil penelitian pertama menunjukkan bahwa faktor yang menimbulkan disparitas pidana adalah dari sumber hukum,falsafah pemidanaan dan juga disparitas yang timbul dari hakim karena perbedaan dalam penerapan Pasal 30 Ayat 4 KUHP yang telah didukung oleh PERMA No. 02 Tahun 2012 Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Hasil penelitian kedua yaitu menunjukkan bahwa dayaguna dari disparitas pemidaan yaitu berdampak bagi masyarakat yang merasakan ketidakadilan dan juga bagi diri terdakwa itu sendiri.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment