No image available for this title

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG NOMOR 22/Pid.Sus.AN/2018/PNBlb



Pada kenyataan saat ini, maraknya tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur yang menyebabkan kematian salah satunya adalah baru-baru ini munculnya berita mengenai kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Tentunya kejadian ini sangat menyedihkan bahkan menyeramkan karena kita bisa melihat bagaimana seorang anak yang masih di bawah umur tega membunuh . Oleh karena itu dalam hal ini butuh bantuan dari semua pihak agar kejadian tersebut tidak terulang lagi bukan hanya pihak berwajib dalam hal ini kepolisian tetapi juga peran orang tua serta lingkungan yang sangat mendominasi pertumbuhan anak. Maka permasalahan yang ditarik dalam penelitian ini, pertama bagaimanakah tinjauan yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak terhadap anak di bawah umur dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor: 22/Pid.Sus.AN/2018/Pn.Blb, kedua bagaimanakah Pertanggungjawaban tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak, dan bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam kasus ini.
Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriftif analistis mengenai tinjauan yuridis tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anak yang dilakukan oleh anak dibawah umur dalam perspektif sistem peradilan pidana anak dan dihubungkan dengan putusan Pengadilan Bale Bandung Nomor 22/Pid.sus.AN/2018/PNBl, dengan mempergunakan metode pendekatan perundang-undangan mengenai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan pendekatan konseptual pertanggungjawaban pidana anak dengan sistem peradilan pidana anak, kemudian dilakukan pengumpulan data dengan dengan menelaah bahan dokumen dan bahan pustaka, yang selanjutnya di analisis secara yuridis kualitatif, yang mana pembahasannya berupa uraian sehingga menghasilkan informasi yang baru.
Dari penelitian yang dilakukan penulis, diperoleh kesimpulan yaitu: Pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak RG (16) tahun dari kasus ini Anak tersebut bisa diajukan ke sidang di pengadilan karena dilihat kemampuan anak tersebut untuk bertanggungjawab dan sesuai dalam Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dan dalam penjatuhan sanksi pidana penjara Anak menjalankan sanksi pidana penjara ½ dari ancaman sanksi maksimum orang dewasa dan paling lama 10 tahun . Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan menilai bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya dengan pertimbangan bahwa pada saat melakukan perbuatannya terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkannya dan tidak mengurungkan niatnya, pelaku dalam melakukan perbuatannya dalam keadaan sehat dan cakap untuk mempertimbangkan unsur melawan hukum, serta tidak adanya alasan penghapusan pidana.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment