Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGANGKATAN ANAK OLEH ORANG YANG BELUM MENIKAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Keluarga merupakan bagian terkecil dari masyarakat, biasanya terdiri dari suami/isteri atau orang tua dan anak. Pada saat ini banyak pasangan suami/isteri yang tidak mendapatkan keturunan dan memutuskan untuk melakukan pengangkatan anak. Pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah kedalam lingkungan keluarga orang tua angkat berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan. Namun dewasa ini banyak orang yang belum terikat belum menikah melakukan pengangkatan anak untuk kepentingan yang terbaik bagi anak. Penuli smelakukan penelitian terhadap pengangkatan anak oleh orang yang belum menikah menurut Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan PengangkatanAnak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Diangkat oleh Orang yang belum menikah dan untuk mengetahui Pelaksanaan Pengangkatan Anak oleh Orang Tua yang Belum Menikah.
Spesifikasi peneletian bersifat deskriptif analisis dengan jenis penelitian yuridis normatif yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan. Metode pendekatan yang digunakan metode pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan studi kepustakaan kemudian analisis data dilakukan dengan menggunakan metodean alisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yang didapat bahwa: 1) Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri dan mendapatkan penetapan pengadilan merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap kedudukan hukum anak angkat, maka status anak tersebut sama dengan anak kandung sehingga mempunyai hak yang sama. 2) Pelaksaan Pengangkatan Anak oleh Orang Tua yang Belum Menikah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, bahwa calon orang tua angkat yang belum menikah harus menjadi orang tua asuh terhadap calon anak angkat terlebih dahulu dan harus memenuhi syarat materiil dan administrative sebelum mengajukan permohonan pengangkatan anak kepengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|