No image available for this title

TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP NARKOTIKA GOLONGAN I MENURUT UNDANG-UNDANG DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR: 37/PID.B/PN.BDG



Tindak Pidana Peredaran Narkotika merupakan tindak pidana meyalahgunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Tindak Pidana peredaran narkotika di atur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bagaimanakah fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan dalam Putusan Nomor: 37/PID.B/2018/PN.Bdg. Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Terhadap Penjatuhan Sanksi Pidana Bagi Terdakwa Pengedar Narkotika Golongan I Sebanyak 2 kg menurut Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dihubungkan Putusan Nomor: 37/Pid.B/2018/PN.Bdg.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif dengan penelitian yuridis normatif, adapun motode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sedangkan analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif.
Hasil dari penelitian terhadap pokok permasalahan pertama adalah Nomor 37/PID.B/PN.Bdg, jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan yang melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, kemudian majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik dalam Pasal 114 ayat (2). Pokok permasalan kedua adalah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pengedar nakotika golongan I jenis ganja Putusan Perkara Nomor 37/PID.B/PN.Bdg, jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan yang melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan. namun penulis berpendapat bahwa dalam putusan pidana penjara ini dirasakan sangat ringan karena perbuatan terdakwa bila merujuk pada Pasal 113 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses
Keyword(s)

File Attachment