Record Detail
Advanced Search
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK YANG MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA SESEORANG DALAM PERSPEKFTIF RESTORATIVE JUSTICE (KASUS PUTUSAN PN BANDUNG NOMOR : 17/PID.SUSANAK/2017/PN BDG
Anak merupakan suatu anugrah yang telah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada kita sebagai umatnya, yang harus kita jaga dan kita lindungi. Di dalam perkembangan era globalisasi, dan pesatnya perkembangan informasi tekhnologi anak perlu bimbingan serta perhatian khusus, agar ia dapat tumbuh kembang secara baik dan berkualitas baik berdaya saing sebagai penerus bangsa ini. Perlindungan hak anak kurang mendapatkan perhatian yang baik oleh pemerintah maupun berbagai macam pihak. Termasuk langkah-langkah konkrit perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh anak. Demikian juga upaya untuk melindungi hak-hak anak yang dirampas dan dilanggar oleh negara, orang dewasa atau bahkan oleh orang tuanya sendiri. Anak-anak dalam kondisi demikian disebut dengan anak yang berkonflik dengan hukum (children in conflict with the law). Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, istilah mengenai anak berhadapan dengan hukum baru saja diperkenalkan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menelaah lebih lanjut mengenai pertanggung jawaban pidana anak dalam sistem peradilan pidana. Sedangkan pendekatan konseptual digunakan untuk menelaah mengenai konsep-konsep yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang terkait. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen (study of document) dan studi literatur (study of literature).
Berdasarkan hasil uraian yang telah dilakukan oleh peneliti mengenai penyelesaian tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dalam perspektif restorative juctice (kasus putusan PN BDG Nomor: 17/Pid.Sus-Anak/2017/PN BDG), maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan alternatif yaitu, Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-3 KUHP, oleh karenanya majelis akan mempertimbangkan dakwaan ketiga unsur tersebut yang menurut perumusan deliknya mengandung unsur:
a. Barang siapa.
b. Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut.
2. Bahwa restorative juctice pada putusan tersebut tidak terpenuhi karena anak yang berhadapan dengan hukum atau terdakwa, Ari Hariyana als. Engkos bin Darma tetap dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Meskipun dalam pertimbangan hakim, hakim berpendapat bahwa penjara bukanlah tempat yang tepat untuk anak dan sangat diyakinkan bahwa terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|