Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN UANG ARISAN DAN PAKET LEBARAN DEVINA PAKET DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 51/PID.B/2017/PN.BDG
Perbuatan penipuan memang sangat marak terjadi, karena perbuatan ini tidaklah terlalu sulit untuk dilakukan. Hal yang perlu dilakukan oleh pelaku penipuan ialah meyakinkan korban dengan kata-kata bohong agar korban mengikuti apa kata dan keinginan dari pelaku penipuan. Tindak pidana penipuan di Indonesia saat ini marak terdengan. Himpitan ekonomi dengan gaya hidup yang semakin tinggi menjadi faktor utama terjadinya tindak pidana.. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana serta pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana penipuan dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 51/Pid.B/2017/PN.BDG.
Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif dan merupakan jenis penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Penelitian ini dilakukan menggunakan teknik studi dokumen yaitu suatu alat pengumpulan data yang dilakukan melalui data tertulis yang berhubungan dengan tindak pidana penipuan. Data penelitian yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan analisis data yang dipilih melalui data sekunder melalui studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hakim mempertimbangkan hal-hal yang menjadi tanggungjawab terdakwa dan memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana. Pertama, terdakwa harus memiliki kemampuan untuk beranggungjawab. Kedua, adanya kesalahan. Perbuatan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terdakwa harus terdapat kesalahan, agar perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, tidak adanya alasan pemaaf. Terdakwa melakukan tindak pidana penipuan jelas merupakan suatu kesengajaan bukan kealpaan, dan dalam keterangannya terdakwa melakukan tindak pidana ini dikarenakan demi keuntungan pribadi dan jelas pula bahwa terdakwa mengakui dan menyesali semua perbuatannya. Putusan Pengadilan Nomor 51/Pid.B/2017/PN.BDG dalam putusannya hakim mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di pengadilan yang kemudian dihubungkan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum. Dalam surat dakwaan penuntut umum, terdakwa didakwakan dengan surat dakwaan alternatif yakni pelanggaran tindak pidana Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP yang kemudian dalam putusannya hakim memutuskan bahwa terdakwa secara sah melakukan pelanggaran Pasal 378 KUHP. Hakim dalam pertimbangannya juga harus didukung dengan alat bukti yang sah sesuai dengan rumusan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, hakim juga perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan serta meringankan kesalahan terdakwa.
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB Press : ., 2019 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Undergraduate Theses
|
Keyword(s) |
---|