Record Detail
Advanced Search
ANALISIS TERHADAP PENJATUHAN SANKSI BERUPA PELATIHAN KERJA DI DINAS SOSIAL TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN MENURUT UU NO 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK
Anak yang melakukan tindak pidana disebut sebagai anak yang sedang berhadapan dengan hukum harus didampingi, sanksi yang diberikan terhadap anak sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik anak. Selain itu, diberikan pula jaminan perlindungan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum ditetapkan sebagi kelompok anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Salah satu contoh dalam Putusan PN Simalungun No 2/Pid Sus Anak/2019/PN Simalungun pelaku yang tergolong anak-anak adalah Ahmad Rizal Efendi yang berumur 16 tahun. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan cabul dengan pacarnya padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya baru lima belas tahun atau kalau umurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu dikawin dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat. Dalam penelitian ini terdapat bebetapa tujuan yaitu, pertama adalah pengaturan tentang tindakan pelatihan kerja sosial bagi anak yang melakukan tindak pidana pencabulan menurut UU No 11 Tahun 2012 tentang SPPA dan kedua adalah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi berupa pelatihan kerja sosial bagi anak yang melakukan tindak pidana pencabulan menurut putusan PN Simalungun No 2/Pid Sus Anak/2019/PN Simalungun.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative-empiris yaitu penggabungan antara pendekatan hukum normative dengan adanya penambahan dari berbagai unsur-unsur empiris. Dalam metode penelitian normative-empiris ini juga mengenai implementasi ketentuan hukum yang normatif (undang-undang) dalam aksinya disetiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat.
Hasil penelitian mengenai permasalahan pertama adalah pengaturan tentang pidana pelatihan kerja bagi anak yang melakukan tindak pidana pencabulan menurut UU No 11 Tahun 2012 tentang SPPA terdapat dapat dalam Pasal 71 ayat (1) dan dalam Pasal 78 sedangkan mengenai permasalahan kedua adalah hakim menjatuhkan sanksi berupa pelatihan kerja sosial di Kabupaten Simalungun bagi anak pelau tindak pidana pencabulan dalam putusan PN Simalungun No 2/Pid Sus Anak/2019/PN Sim.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|