Record Detail
Advanced Search
PERANAN BANTUAN HUKUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA PADA PROSES PENYIDIKAN DI WILAYAH POLRESTABES BANDUNG
Peranan bantuan hukum dalam perkara tindak pidana narkotika pada proses penyidikan. Dalam pelaksanaannya, penyidik terkadang melakukan tindakan yang berlebihan terhadap tersangka perkara tindak pidana narkotika dan melawan hukum. Hal ini disebabkan karena besarnya kewenangan yang diberikan undang-undang, serta sebagian rumusan-rumusan pasal dalam KUHAP sendiri memberikan peluang untuk terjadinya pelanggaran tersebut. Padahal perlindungan hukum merupakan salah satu bentuk tindakan dan bantuan hukum yang dilakukan pemerintah dan negara terhadap seluruh warga masyarakat, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum sebagaimana menurut Pasal 114 KUHAP dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan bantuan hukum dalam perkara tindak pidana narkotika pada proses penyidikan di wilayah Polrestabes Bandung. Serta untuk mengetahui perlindungan bantuan hukum atas hak tersangka narkotika pada proses penyidikan di wilayah Polrestabes Bandung.
Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu menggambarkan norma-norma hukum suatu obyek penelitian hukum. Jenis penelitiannya menggunakan yuridis normatif, dengan metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan kasus yang diperoleh di Polrestabes Bandung. Teknik pengumpulan data yaitu studi literatur kepustakaan. Penelitian ini dianalisis secara kualitatif yaitu dalam pembahasan ini tidak menggunakan angka-angka dan statistik.
Hasil penelitian dapat disimpulkan yaitu (1). Peranan bantuan hukum pada proses penyidikan tindak pidana narkotika di wilayah Polrestabes Bandung telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang bantuan hukum yaitu dalam hal penyidik sedang melakukan terhadap tersangka, penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan, dalam hal penyidik melakukan Rekonstruksi, konfrontasi terhadap tersangka, dalam hal penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara tindak pidana narkotika P21 kepada kejaksaan. (2). Perlindungan bantuan hukum atas hak tersangka tindak pidana narkotika pada proses penyidikan tindak pidana narkotika di wilayah Polrestabes Bandung untuk menjamin jangan sampai terjadi tekanan-tekanan, kekerasan pada tersangka tindak pidana narkotika secara fisik maupun non fisik untuk memperoleh pernyataan-pernyataan atau pengakuan dari yang bersangkutan, tidak membedakan status dan kemampuan tersangka baik yang mampu maupun tidak mampu, hak untuk tetap dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya atau hak lainnya di bidang politik, hak untuk tidak diperbudak, disiksa atau diperlakukan sewenang-wenang secara kejam dan tidak manusiawi.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|