No image available for this title

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SATWA LIAR YANG DILINDUNGI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NOMOR 17/PID.SUS/2016/PN.NGA



Perdagangan satwa liar merupakan suatu tindak pidana yang dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Namun, meskipun telah ditetapkan sebagai tindak pidana dan dilarang oleh suatu kebijakan legislasi tetap masih banyak pihak yang melakukan perburuan satwa liar yang dilindungi dan diperdagangkan. Permasalahan tersebut menimbulkan fragmentasi dalam suatu penegakan hukum terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tersebut. Berdasarkan hal tersebut di atas bahwa masih ada permasalahan terkait implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya serta penegakan hukum melalui Undang-Undang tersebut terhadap pelaku tindak pidana perdagangan satwa liar. Terutama permasalahan perdagangan satwa liar yang ada dalam putusan nomor 17/Pid.Sus/2016/PN.Nga.
Metode penelitian adalah mengungkapkan secara ringkas rancangan penelitian. Menurut Soerjono Soekanto, penelitian hukum merupakan suatu bentuk kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari suatu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisisnya. Disamping itu, juga untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan
Berdasarkan hasil penelitian ini didapatkan jawaban atas permasalahan hasil penelitian pertama adalah implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 terkhusus untuk tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi telah secara jelas diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, d, c, dan d. Di dalam ketentuan tersebut telah jelas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang memperniagakan satwa dalam keadaan hidup atau dalam keadaan mati atau memperniagakan bagian-bagian tubuh, kulit,atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi. Sedangkan hasil penelitian yang kedua adalah Bahwa usaha penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana satwa liar diatur dalam Pasal 21 Ayat (2) Jo Pasal 40 Ayat (4) UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penerapan pasal diatas seperti terhadap kasus terdakwa I GEDE INDRA JULIANDIKA yang bersalah melakukan tindak pidana “Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya”.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment