No image available for this title

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 J.O UNDANG-UNDANG NO 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN PENERAPANNYADALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 231/PID.B/2018/PN.BDG)



Kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak perempuan merupakan bagian kesusilaan yang diatur dalam, Undang Undang sebagai contoh kasus yang menjadi momok bagi masyarakat dan memasuki tahap yang memperhatinkan, hal tersebut sebagaimana yang terjadi dalam Pengadilan Pengadilan Negeri Bandung dengan Putusan Nomor: 231/Pid.B/2018/Pn. Bdg. Dalam kasus tersebut, seorang laki-laki yang sekaligus pamannya melakukan tindakan persetubuhan dengan ponakannya karena adanya ancaman, oleh karena itu menarik untuk dianalisis tentang penerapan hukum dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan analisis perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana persetubuhan di bawah umur dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 231/Pid.B/2018/Pn.Bdg.
Dalam penelitian ini, metode penelitian dilakukan melalui spesifikasi penelitian yang bersifat penelitian dekriptif, yaitu menggambarkan permasalahan yang ada, metode pendekatan secara metode yuridis normatif, yaitu dengan menerapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada, dan metode analisis data dilakukan secara metode kualitatif, yaitu dianalisis data tanpa menggunakan rumus statistik dan angka.
Berdasarkan hasil analisis, diperoleh kesimpulan bahwa untuk adanya suatu pemidanaan terhadap seseorang maka terlebih dahulu harus memenuhi syarat-syarat pemidanaan. Syarat pemidanaan terdakwa pada Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 231/Pid.B/2018/Pn.Bdg, perbuatan terdakwa dinyatakan telah memenuhi seluruh unsur-unsur Pasal 81 Ayat (1) “membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”. Dalam pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. Dan Perlindungan hukum bagi Anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pengaturan berdasarkan UU Perlindungan Anak, secara tegas menyatakan bahwa yang berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak adalah Negara, Pemerintah, Masyarakat, Keluarga dan Orangtua, dan juga termasuk dalam Undang-undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Pada Kasus di Pengadilan Negeri Bandung Hakim menyatakan bahwa Terdakwa FERI JB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur” sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 10 ( sepuluh ) Tahun dan membayar Denda sebesar RP. 1.000.000.000.- (Satu Milyar rupiah) subsidair 4 (empat) Bulan Kurungan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
-
Keyword(s)
-

File Attachment