No image available for this title

KEBIJAKAN LEGISLASI MENGENAI TINDAK PIDANA EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM PIDANA



Euthanasia terbagi ke dalam dua bagian yaitu euthanasia aktif dan euthanasia pasif, di beberapa Negara euthanasia sudah mulai dilegalkan seperti di Negara Belanda, Belgia, dan beberapa Negara bagian Amerika Serikat, euthanasia ini sudah mendapatkan pengesahan dari Negara. Alasan kemanusiaan merupakan alasan yang utama diperkenankannya euthanasia ini. Bahkan euthanasia merupakan suatu perbuatan yang harus dipuji dan sebagai suatu bentuk rasa kasih yang menolong sesama manusia untuk mengakhiri kesengsaraannya atau dianggap sebagai jalan ke luar untuk menghilangkan penderitaan seseorang yang sudah tidak bisa ditolong lagi. Indonesia sendiri, euthanasia belum memiliki kebijakan formulasi ataupun aturan yang mengatur khusus euthanasia. Euthanasia di Indonesia tidak diperbolehkan karena dengan alasan menghilangkan nyawa seseorang, di KUHP dalam Pasal 344 KUHP dan Pasal 500 RUU-KUHP 2018. Sinergi dengan permasalahan tersebut dapat diidentifikasikan sebagai berikut :Bagaimanakah Sistem Perumusan Perbuatan-Perbuatan yang Dikualifikasikan Sebagai Tindak Pidana Euthanasia Dalam Perspektif Politik Hukum Pidana, Bagaimanakah Sistem Perumusan Bentuk-Bentuk Kesalahan Sebagai Dasar Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Euthanasia Dalam Perspektif Politik Hukum Pidana, Bagaimanakah Sistem Perumusan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Euthanasia Dalam Perspektif Politik Hukum Pidana.
Permasalahan yang diidentifikasikan di atas sekaligus menjadi objek penelitian, metode penelitian yang diggunakan bersifat deskriftif menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tensier, sedangkan analisis data yang dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian dapat diketahui sistem Perbuatan-perbuatan yang dikualifikasikan ke dalam tindak pidana euthanasia harus memenuhi unsur subyektif dan unsur obyektif dalam Pasal 344 atau 500 Konsep 2018. walaupun unsur subyektif tidak di tuliskan secara tegas Kesengajaan sudah terbenih didalam rumusan itu sendiri, M.v.T (Memorie van Toelichting) mengartikan kesengajaan sebagai mengetahui atau menghendaki (willens en wetens). Walaupun tidak disebutkan unsur subjektifnya tetap dianggap mengetahui dan menghendaki. Untuk euthanasia sendiri dalam KUHP dan konsep menggunakan perumusan sanksi pidana tunggal yang hanya 12 tahun untuk KUHP dan 7 tahun RUU-KUHP.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment