No image available for this title

ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK (STUDI KASUS PENETAPAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 12/PEN.DIV/2018/PN.BDG)



Bentuk-bentuk pelanggaran yang kerap dilakukan oleh masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari adalah pelanggaran lalu lintas. Permasalah ini sudah tidak asing lagi dikalangan masyarakat bahkan sudah membudaya, sehingga setiap dilakukan operasi tertib lalu lintas dijalan raya yang dilakukan oleh polisi lalu lintas (Polantas), pasti banyak terjaring kasus pelanggaran lalu lintas, apalagi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui analisis yuridis terhadap anak yang melakukan tindak pidana kecelakaan di bidang lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan untuk mengetahui penerapan Diversi Terhadap Anak yang melakukan tindak pidana kecelakaan di bidang lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meningeal dunia dalam perspektif Sistem Peradilan Pidana anak dihubungkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 12/PEN.DIV/2018/PN.BDG.

Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitiannya adalah yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case apppoach). Teknik pengumpulan data dalam skripsi ini menggunakan studi kepustakaan (library research), dan analisis data dilakukan dengan metode kualitatif.

Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa analisis yuridis terhadap anak (Afif Fauzan Gunawan) yang melakukan tindak pidana kecelakaan di bidang lalu lintas melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maka sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) UULLAJ anak Afif Fauzan Gunawan terancam penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang di dalamnya terdapat konsep diversi, membuat anak Afif Fauzan Gunawan tidak harus menjalani proses peradilan pidana. Konsep diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak membuktikan bahwa anak sangatlah dilindungi oleh negara.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment