Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PASAL 27 AYAT (3) JO PASAL 45 AYAT (3) UNDANG- UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NO.4248/PID.SUS/2016/PN.MDN
Kemajuan teknologi yang ditandai dengan munculnya internet dapat dioperasikan dengan menggunakan media elektronik seperti komputer.Salah satu bentuk perkembangan teknologi informasi dan komunikasi adalah munculnya perubahan sosial pada masyarakat, yaitu mengubah perilakunya dengan berinteraksi dengan manusia lainnya. Adapun tujuan penelitian ini, Untuk mengetahui dan menganalisis penerapan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dihubungkan Dengan Putusan Pengadilan Negeri Medan No.4248/PID/SUS/2016/PN.Mdn dan Untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hukum dalam tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 4248/Pid/SUS/2016/PN.Mdn.
Penelitian ini bersifat deskriptif, jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang menggunakan data menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data sekunder nya dilakukan melalui studi dokumen atau pustaka dan analisis datanya dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian terhadap permasalahan pertama adalah, Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Selama pemeriksaan di persidangan terhadap terdakwa tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|