Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PENGAMANAN UNJUK RASA YANG BERINDIKASI TINDAK PIDANA MELAWAN PETUGAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
HAM merupakan seperanhkat hak yang bersifat sangat mendasar yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang waib dihomati, dijunjung tinggi dan dilindungi dalam kehidupan bermasyarakat oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dewasa ini kita sering kali melihat adanya kerusuhan dalam unjuk rasa yang mengakibatkan banyak korban, baik masyarakat yang ikut berpartisipasi maupun aparat petugas pengamanan. Tugas polisi dalam pengamanan masyarakat dari gangguan adanya demonstrasi yang berindikasi anarkis sangatlah rentan akan hal kekerasan, dikarenakan petugas berhadapan langsung dengan para demonstran yang memperjuangkan haknya. Bagaimana peran Negara dalam perlindungan HAM anggota kepolisian yang bertugas mengamankan unjuk rasa. Mengacu pada latar belakang diatas, maka tujuan penelitian skripsi ini antara lain untuk mengetahui perlakuan anarkis dari pengunjuk rasa terhadap petugas pengamanan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, mengetahui dan memahami bagaimana prosedur tetap penanganan unjuk rasa yang dilakukan kepolisian terhadap pengunjuk rasa yang anarkis, mengetahui perlindungan hak asasi manusia anggota kepolisian yang mendapatkan kekerasan dari pengunjuk rasa.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, suatu metode yang berfungsi unjuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti, adapun objek penelitian dalam skripsi ini adalah unjuk rasa anarkis. menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder baik bahan hukum maupun non hukum yang ditunjang dengan cara studi kepustakaan, membaca dan mempelajari buku-buku hingga dokumen resmi pemerintah. Analisis data menggunakan metode analisis yuridis kualitatif, yang bertitik tolak dari norma, asas dan peraturan perundang-undangan yang ada sebagai norma hukum positif yang kemudian dianalisis secara kualitatif.
Adapun hasil dari penelitian ini penulis jadi mengetahui bahwa tindakan pengunjuk rasa yang bersifat anarkis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila tindakan tersebut telah benar melawan hukum serta melanggar norma. Dalam pelaksanaan prosedur tetap penanganan unjuk rasa yang dilakukan oleh kepolisian terhadap pengujuk rasa yang anarkis telah diterapkan sebagaimana mestinya dilapangan, dan sejauh ini berhasil meredam adanya tindakan anarkis. Serta perlindungan HAM terhadap anggota kepolisian yang mendapat kekerasan dari pengunjuk rasa, Negara memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk mengeluarkan peraturan-peraturan untuk melindungi HAM anggota kepolisian.
Kata kunci: HAM, Tindakan Anarkis, Pedoman dalam menangani unjuk rasa aman maupun unjuk rasa anarkis. Perlindungan HAM bagi Anggota Kepolisian.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|