No image available for this title

ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN YANG DILAKUKAN PEJABAT DIRJEN PAJAK KEPADA BAWAHANNYA MENURUT KUHP PASAL 294 AYAT (2) KE-1 DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1240 K/PID/2016



Tindak pidana kesusilaan yang dilakukan pejabat kepada bawahannya pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 294 ayat (2) ke-1, dimana dalam pasal tersebut mengatur mengenai kategori tindak pidana kesusilaan yang berkaitan dengan pejabat kepada bawahannya baik dari segi pelaku, unsur-unsur, hingga ancaman dan sanksi hukumnya telah diatur dalam pasal tersebut. Adanya pengaturan hukum mengenai tindak pidana kesusilaan tersebut pada dasarnya dilakukan untuk menekan terjadinya tindak pidana kesusilaan yang melibatkan pejabat kepada bawahannya. Namun pelaksanaannya dilapangan ternyata masih banyak terjadi kasus-kasus tindak pidana kesusilaan yang dilakukan oleh pejabat terhadap bawahannya meskipun telah ada pengaturan hukum yang mengatur hal tersebut sebagaimana contoh kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1240 K/Pid/2016. Dimana disebutkan bahwa telah terjadi tindak pidana kesusilaan yang dilakukan oleh pejabat dirjen pajak terhadap bawahannya hingga akhirnya korban mengalami trauma dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib. Atas dasar tersebutlah yang menjadi latar belakang penulis dalam penulisan skripsi ini.
Spesifikasi penulisan ini menggunakan metode penelitian deskriptis analisis, jenis penelitian yuridis normatif, metode pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus (case approach), teknik pengumpuan data menggunakan tektik pengumpulan studi dokumen dan studi literatur serta metode analisis datanya mengggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil pembahasan, bahwa aspek yuridis dari perbuatan percabulan yang dilakukan oleh tedakwa Bambang Is Sutopo yaitu seorang pejabat dirjen pajak terhadap bawahannya , menurut KUHP perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam pasal 294 ayat 2 ke-1 yang umumnya adalah perbuatan tersebut di jatuhi hukuman pidana 7 tahun penjara. Terkait dengan penerapan hukum terhadap terdakwa Bambang Is Sutopo yang melakukan perbuatan cabul terhadap Wulan Rahmadani selaku bawahannya telah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Surakarta dengan Nomor Putusan 166/Pid.B/2015/PN.Skt bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 294 ayat 2 ke-1 dan dijatuhi pidana penjara selama 4(empat) bulan, Kemudian dalam tingkat banding Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dengan Putusan Nomor 105/Pid/2016/PT.SMG menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta serta di tingkat kasasi di Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1240 K/PID/2016 menolak permohonan kasasi terdakwa Bambang Is Sutopo dan tetap dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment