No image available for this title

TINJAUAN YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI DAN PENERAPANYA DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR : 198/PID.SUS/2018/PN.BDG



ABSTRAK
Belakangan ini narkotika menjadi masalah yang kompleks. Di satu sisi ketersediaan narkotika sangat diperlukan bagi kepentingan medis namun disisi lain narkotika kini diedarkan secara bebas tanpa izin dan sering disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Narkotika diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Narkotika. Tindakan atau hukuman yang tepat diberikan kepada seorang pecandu narkotika juga harus sesuai dengan aturan hukum yang ada dan harus memperhatikan hak-hak asasi dari si pecandu seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengatur mengenai hak asasi manusia. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah Unsur-unsur Tindak Pidana yang terdapat dalam fakta kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan Pertimbangan Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 198/Pid.Sus/2018/Pn.Bdg.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, sedangkan jenis penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan penelitian ini melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan analisis permasalahannya dilakukan dengan analisis yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, Unsur-unsur yang terdapat dalam fakta kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yaitu unsur Setiap penyalahguna, Unsur Narkotika golongan I bagi diri sendiri, dan Unsur “Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dalam perkara nomor : 198/Pid.Sus/2018/PN.Bdg, Tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri kepada terdakwa Yanuar Muslim bin Asep Yuyu dengan adanya Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dikenakan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dimaksudkan pembinaan bagi terdakwa agar setelah selesai menjalankan pidananya dapat menjadi orang yang lebih baik lagi , dan Hal-hal yang memberatkan dan meringankan itulah yang dijadikan bahan pertimbangan Hakim untuk menjatuhkan Pidana.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses
Keyword(s)

File Attachment