No image available for this title

TINJAUAN TERHADAP KETENTUAN PASAL 127 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 198/PID-SUS/2018/PN.BDG JUNCTO SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2011



Penangulangan masalah penyalahgunaan narkotika di indonesia masih belum mendapatkan solusi yang baik. Masalah di dalam ini adalah pertama, bagaimanakah Penerapan Ketentuan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Terhadap Perbuatan Sipelaku Di Dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 198/Pid – Sus/2018.PN Bdg Juncto Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2011. Dan yang kedua, Bagaimanakah Pembuktian Kesalahan Sebagai Dasar Pertanggungjawaban Pidana Bagi Sipelaku Berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dihubungkan Dengan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 198/Pid – Sus/2018/PN.Bdg Juncto Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2011. Dan yang ketiga, Bagaimanakah Daya Guna Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial Terhadap Penguna Narkotika Di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika Di Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial Dihubungkan Dengan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 198/Pid – Sus/2018/PN.Bdg.
Metode penelitian yang digunakan yakni pertama, penelitian ini bersifat deskriptif. Kedua, jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Jenis penilitian yuridis normatif dengan menelaaf data sekunder yaitu bahan hukum primer, sekunder, tersier. Ketiga, metode pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual serta kebijakan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini mengunakan studi literatur serta mengunakan metode analisis data kualitatif atau diukur secara tidak langsung.
Berdasarkan hasil penelitian ini maka dibuat kesimpulan yakni pertama, bahwa penangulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama ini masih mengedepankan primum remedium dan belum menemukan jawaban tang tepat. Karna jika di telaah secara rasional, penyalahguna narkotika adalah orang yang menyalahgunakan narkotika dan belum mengalami ketergantungan sehingga menempatkannya di dalam penjara menjadi kurang tepat sebab di dalam penjara penyalahgunaan narkotika tersebut tidak akan mendapat perawatan yang baik. Beebeda jika penyalahguna narkotika tersebut di rehabilitasi, ia akan dirawat sampai orang tersebut tidak mau memakai narkotika lagi. Sehingga dalam hal penangulangan penyalahguna narkotika alangkah baiknya jika digunakan ultimum remedium. Sehingga ia akan mendapatkan perawatan untuk membuat orang tersebut tidak memakai narkotika lagi, dan juga tidak akan menhilangkan asas-asas yang ada yakni kemanusiaan dan juga keadilan, penjatuhan pidana penjara dengan alasan efek jera dan ketika hal itu tercapai maka dapat dikatakan bahwa pidana penjara itu berdaya guna. Sehingga dapat dikatakan bahwa pidana penjara adalah kurang sanksi yang kurang efektif dan juga tidak tidak akan mendatangkan efek jera kepada diri penyalahguna narkotika, karena sebenarnya ia harus dilakukan rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses
Keyword(s)

File Attachment