Record Detail
Advanced Search
ANALISIS YURIDIS PENOLAKAN OLEH PENYIDIK UNTUK MENGHADIRKAN SAKSI YANG MERINGANKAN (A DE CHARGE) DALAM PROSES PENYIDIKAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 65 DAN 116 KUHAP
Dalam proses penyidikan tindak pidana, kehadiran saksi yang meringankan (a de charge) sangat diperlukan untuk membantu penegakan hukum pidana. Keberadaan saksi yang meringankan (a de charge) adalah hak bagi tersangka untuk mengusahakan dan menghadirkan saksi tersebut dan kewajiban bagi penyidik untuk memanggil, menghadirkan, dan memeriksa saksi tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dan 116 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, dalam kenyataannya tidak semua perkara tindak pidana yang sedang disidik menghadirkan saksi a de charge oleh penyidik, padahal kehadiran saksi tersebut sangatlah berguna bagi seseorang tersangka tindak pidana.
Penelitian ini bertujuan untuk memecahkan masalah yang diteliti yaitu memahami dan menganalisis dapat atau tidak penyidik menolak untuk menghadirkan saksi a de charge dalam proses penyidikan dihubungkan dengan Pasal 65 dan 116 KUHAP serta untuk mengetahui dan menunjukkan akibat atas penolakan penyidik untuk menghadirkan saksi a de charge dalam proses penyidikan. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian Deskriptif, sedangkan jenis penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Adapun metode pendekatan penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan metode analisis data dalam penelitian ini adalah secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa penyidik tidak dapat menolak untuk menghadirkan saksi a de charge dan diharuskan menanyakan kepada tersangka apakah ia menghendaki untuk didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal tersebut dicatat dalam berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dan 116 ayat (3) dan (4) KUHAP. Jika, penyidik menolak untuk menghadirkan saksi a de charge, maka akibat hukumnya akan berimbas dan diterima oleh tersangka sendiri. Dengan tidak dilaksanakannya proses pemanggilan untuk menghadirkan a de charge oleh penyidik, maka tersangka tidak memiliki kesempatan untuk melakukan pembelaan diri, tidak akan ada lagi harapan tersangka untuk bebas dari ancaman sanksi pidana tersebut, namun masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan sanksi pidana yang lebih ringan apabila keyakinan hakim berkata demikian.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|