No image available for this title

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TENTANG RETROAKTIF DALAM KEJAHATAN BERAT HAM



Secara prinsip, asas retroaktif dikenal sebagai asas yang tidak bisa berlaku surut. Pemberlakuan asas retroaktif diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHP yang menganut asas legalitas,yaitu “nullum delictum nulla poena sine previa lege poenali”. Kesemuannya mempertegas rumusan Pasal 28I uud 1945 sebuah peraturan perundang-undangan diberlakukan kedepan (prospectively). Tidak boleh diberlakusurutkan sebelum peraturan itu berlaku. Asas ini memberikan kepastian hukum kepada pelaku tindak pidana.Sementara dalam Pasal 4 UUD No.39 tahun 1999 Tentang HAM, yang berbunyi: “hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum berlaku surut dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran berat terhadap HAM yang digolongkan ke dalam kejahatan berat kemanusiaan”. Sedangkan dalam Pasal 4 sendiri dikatakan dengan jelas bahwa “… hak untuk tidak dituntut atas hukum yang berlaku surut adalah has asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apapun dan oleh siapapun”. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah, pertama bagaimanakah penetapan retroaktif terhadap kejahatan berat HAM dalam perspektif kebijakan hukum pidana. Kedua, apakah yang menjadi kebenaran penetapan kebijakan retroaktif terhadap kejahatan berat HAM.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif sekaligus spesifikasi penelitian. Jenis penelitiannya adalah yuridis normatif oleh karena itu pembahasan terhadap pokok-pokok permasalahan penelitiannya digunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan kebijakan dalam hal ini adalah metode pendekatan undang-undang (statute approach) guna menemukan kesesuain antara permasalahan penelitian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menggunakan jenis data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi literatur. Data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif dengan penguraian data secara deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan, yaitu: pertama Penerapan asas retroaktif terhadap kejahatan berat HAM dalam perspektif kebijakan hukum pidana belum tepat, karena bertentangan dengan Pasal 1 KUHP yaitu asas legalitas dimana undang – undang tidak boleh diberlaku surutkan, kedua Kebenaran penetapan kebijakan retroaktif terhadap kejahatan berat HAM dikaitkan dengan Kasus Tanjung Priok dan kasus Timor-Timur belum sesuai dengan Prinsip-Prinsip HAM yaitu asas non derogable rights yang dirumuskan dalam Perubahan UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1).


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses
Keyword(s)

File Attachment