No image available for this title

SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA YANG DITAHAN OLEH PIHAK BERWAJIB KARENA DIDUGA MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN BERAT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA



Untuk menunjang kelancaran pembangunan nasional, diperlukan Aparatur Sipil Negara
yang berkualitas dengan tingkat disiplin yang tinggi. Namun pada kenyataannya pelanggaran
disiplin masih dilakukan oleh ASN bahkan hingga dijatuhi hukuman penahanan oleh pihak
berwajib. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian prosedur sanksi administrasi
terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran disiplin berat dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta untuk mengkaji implikasi hukum yang timbul akibat
penahanan ASN oleh pihak berwajib karena diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mengkaji
bekerjanya hukum dalam masyarakat berdasarkan implementasi aturan hukum. Data dalam
penelitian ini dikumpulkan melalui studi kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder yang
kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur sanksi administrasi terhadap Aparatur
Sipil Negara yang melakukan pelanggaran disiplin berat, yang dalam penelitian ini adalah
tindakan korupsi, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu
penerapan sanksi yang didasarkan pada putusan pengadilan dan kemudian dilakukan
penjatuhan sanksi administrasi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara Pasal 87 Ayat 4 huruf d. Kemudian implikasi hukum penahanan
Aparatur Sipil Negara akibat pelanggaran disiplin berat, yang dalam penelitian ini adalah
tindakan korupsi, adalah bahwa dengan pemberhentian ASN baik secara hormat maupun
tidak hormat diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga menjadi cerminan bagi ASN
lain untuk tidak melakukan tindakan korupsi atau tindakan disiplin berat lainnya yang dapat
mengakibatkan pemberhentian ASN. Saran berdasarkan hasil penelitian ini adalah bahwa
pelaksanaan peraturan perundang-undangan sebaiknya dikawal dengan sebaik-baiknya
terutama dalam hubungannya dengan kinerja ASN yang berperan sebagai penyelenggara
pemerintahan dan pemberi layanan kepada masyarakat yang dalam kegiatannya sangat
berpotensi untuk terjadinya tindakan korupsi, sehingga tidak ada kesempatan bagi ASN untuk
melakukan korupsi atau tindakan disiplin berat lainnya, serta profesionalitas ASN sangat
dibutuhkan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran disiplin, sehingga harus dilakukan
pembinaan sejak dari masa perekrutan ASN agar tertanam perilaku bersih dan profesional
dalam melaksanakan tugasnya.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment