No image available for this title

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PASAL 76 C JUNCTO PASAL 80 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO 596 K/PID.SUS/2017



Anak merupakan tunas penerus bangsa yang tentunya akan menjadi harapan bangsa ini kedepannya, sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan dan juga jaminan keamanan dari negara. Anak memiliki kedudukan yang sangat spesial di mata hukum, karena sangat dilindungi dan juga dijamin oleh negara, khususnya adalah masalah keselamatan anak itu sendiri dimana anak harus terhindar dari tindakan kekerasan. Lebih lanjut di dalam Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mengatur tentang larangan dan juga sanksi terhadap siapa saja yang melakukan kekerasan terhadap anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami penerapan unsur obyektif dari Pasal 76 C, kemudian pembuktian kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana pelaku, serta daya guna sanksi pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Yang Dijatuhkan Kepada Pelaku Dihubungkan Dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 596 K/PID.SUS/2017.
Metode penelitian dalam skripsi ini terdiri dari: Spesifikasi Penelitian Deskriptif Analitis, Jenis Penelitiannya Yuridis Normatif, Menggunakan Metode Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Kasus, Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi literature, dianalisis dengan metode Yuridis Kualitatif.
Hasil dari penelitian dalam skripsi ini pada intinya adalah penerapan pasal terhadap perbuatan pelaku Tindak Pidana harus memenuhi unsur-unsur dari Tindak Pidana itu sendiri, yang berupa Unsur Obyektif; Seseorang baru dapat dipidana apabila terdapat unsur-unsur kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana di mana unsur keslahan tersebut termasuk ke dalam Unsur Subyektif; Daya guna dari suatu sanksi pidana adalah untuk menjaga ketertiban di dalam masyarakat, dan juga sebagai efek jera bagi pelaku Tindak Pidana.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment