Record Detail
Advanced Search
KEBIJAKAN PENETAPAN SANKSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL
Sejak disahkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sudah ada ruang yuridis yang dapat digunakan untuk memberikan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi yaitu dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan Terkait pidana mati dalam Undang-undang tindak pidana korupsi berkaitan dengan formulasi “keadaan tertentu” yang menjadi alasan pemberatan pidana untuk dapat dijatuhkannya pidana mati. Adapun tujuan penelitian pertama adalah untuk mengetahui dan memahami penetapan kebijakan sanksi pidana mati dalam undang-undang tindak pidana korupsi dalam perspektif kebijakan kriminal tujuan penelitian kedua adalah untuk mengetahui dan memahami penetapan kebijakan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan pada keadaan-keadaan tertentu dalam perspektif kebijakan kriminal.
Metode penelitian ini menggunakan spesifikasi deskriptif dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pengumpulan data menggunakan teknik studi kepustakaan serta metode analisis yang digunakan adalah kualitatif.
Hasil penelitian pertama bahwa penetapan kebijakan sanksi pidana mati dalan undang-undang tindak pidana korupsi dalam perspektif kebijakan kriminal mengingat kejahatan korupsi sangat sistemik, extra ordinary crime maka dapat dijerat dengan Pidana mati. Pidana mati ditetapkan dalam memberantas tindak pidana korupsi sebagai alasan pemberatan, supaya menanggulangi korupsi maka kebijakan penal yang di tempuh dalam politik kriminal dengan menetapkan ancaman pidana mati. Hasil penelitian kedua bahwa penetapan kebijakan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan pada keadaan-keadaan tertentu dalam perspektif kebijakan kriminal merupakan pemberatan pidana yang dapat dijatuhkan khusus kepada pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi. Korupsi yang yang dilakukan dalam keadaan tertentu seperti krisis ekonomi dan moneter dan ketika bencana alam nasional dapat diancam pidana mati.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|