Record Detail
Advanced Search
ANALISIS YURIDIS TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN DAN PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NO. 38/PID.SUS/TPK/2018/PN.BDG
Lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi tidak secara otomatis menghentikan perilaku korup karena masih digantungkan kepada aparat penegak hukum pelaksanaannya. Lemahnya pemberantasan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum mengakibatkan kejanggalan dan kesenjangan dalam hal pertanggungjawaban dan pemidanaan tindak pidana korupsi, salah satunya disebabkan oleh ego sektoral lembaga penegak hukum dan putusan hakim yang belum memuaskan, sebagaimana perkara korupsi dalam Putusan Pengadilan No. 38/Pid.Sus/Tpk/2018/PNn.Bdg, oleh karena itu menarik untuk dianalisis tentang pertanggungjawaban pidana tindak pidana korupsi dikaitkan dengan Putusan Pengadilan No. 38/Pid.Sus/Tpk/2018/PNn.Bdg dan konstruksi berpikir hakim dalam penerapan sanksi pidana oleh majelis hakim terhadap pelaku tindak pidana korupsi pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 38/Pid.Sus/TPK/ 2018/PN.Bdg.
Permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian melalui spesifikasi penelitian deskriptif analisis dan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan cara menguji dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada, serta melalui metode analisis data yuridis kualitatif, yaitu analisis data dengan konsep atau teori dengan tidak menggunakan rumus dan angka.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan, bahwa pertanggungjawaban tindak pidana korupsi dikaitkan dengan putusan pengadilan Nomor 38/Pid. Sus/Tpk/2018/PNn.Bdg, yaitu didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, tuntutan jaksa penuntut umum dan peraturan perundang-undangan, serta berdasarkan pertimbangan non yuridis, sehingga terdakwa yang dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsider 4 bulan kurungan masih mensyaratkan adanya kejanggalan, baik dari aspek yuridis maupun sosiologis. Konstruksi berpikir hakim dalam penerapan sanksi pidana oleh majelis hakim terhadap pelaku tindak pidana korupsi pada putusan Pengadilan Negeri Nomor: 38/Pid.Sus/TPK/ 2018/PN.Bdg, masih menerapkan ajaran klasik feit materiil (monistis), yaitu berat ringannya pidana yang dijatuhkan tidak didasarkan kepada tingkat kesalahan terdakwa, melainkan hanya distandarkan sebagai akibat tindak pidana dan keadaan terdakwa dan selanjutnya secara absolut diserahkan kepada hakim untuk menentukan penjatuhan pidananya.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|