No image available for this title

PEMIDANAAN TERHADAP ANAK DALAM TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DIKAITKAN DENGAN KEADILAN RESTORATIF DAN PENERAPANNYA DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG KELAS I NOMOR: 30/PID.SUS. ANAK/2018/PN.BDG



Pelaku tindak pidana bisa orang dewasa, bahkan Anak. Salah satu contoh kasusnya adalah ada seorang Anak yang melakukan tindak pidana pembujukan terhadap Anak untuk melakukan persetubuhan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bandung Kelas I dalam Putusannya Nomor: 30/Pid.Sus.Anak/ 2018/PN.Bdg., yang telah memutuskan dan menyatakan bahwa: “anak yang bernama MIN bin Tis telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya; menjatuhkan pidana terhadap anak MIN bin Tis dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan pelatihan kerja di lembaga pelatihan kerja khusus bagi anak selama 4 (empat) bulan; menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan dengan syarat, yang mana pemidanaan terhadap Anak tersebut didasarkan keadilan restoratif.
Penelitian ini bersifat deskriptif, dan merupakan penelitian hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan teknik pengumpulan studi dokumen atau studi kepustakaan, kemudian data sekunder yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.
Penelitian ini menemukan simpulan, yaitu bahwa: tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas I Nomor: 30/Pid.Sus.Anak/2018/ PN.Bdg, yaitu tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan tersebut dilakukan oleh Anak MIN terhadap Anak korban tidak ada paksaan kekerasan sama sekali, dan terhadap unsur-unsur tindak pidana tersebut tidak perlu dibuktikan seluruhnya, melainkan hanya cukup dibuktikan 1 diantara 3 unsur perbuatan dalam tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya tersebut, dan pertimbangan Hakim dalam pemidanaan terhadap anak dikaitkan dengan keadilan restoratif dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas I Nomor: 30/Pid.Sus.Anak/2018/ PN.Bdg tersebut sudah mempertimbangkan aspek keadilan restoratif sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, akan tetapi pertimbangan dan amarnya tersebut masih tetap mengedepankan pemidanaan berupa sanksi pidana penjara, bukan sanksi tindakan, walaupun telah adanya penyelesaian perkara ini dengan baik-baik dan berdamai


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment