Record Detail
Advanced Search
Tinjauan Yuridis Kriminologis Terhadap Penyebarluasan Hoax Di Media Sosial Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Dewasa ini kemajuan teknologi semakin canggih, kemajuan teknologi tersebut memberikan dampak positif dan negatif bagi manusia. Hal ini berpengaruh besar dalam perubahan perilaku dan hukum dalam masyarakat. Kemajuan teknologi informasi termasuk telekomunikasi tidak hanya terjadi pada negara maju, namun juga terhadap negara berkembang. Setiap informasi yang dikeluarkan baik terhadap orang perorangan maupun badan usaha melalui media sosial dan elektronik ketika telah terkirim dan dibaca oleh banyak orang dapat mempengaruhi emosi, perasaan, pikiran bahkan tindakan seseorang atau kelompok yang membacanya. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui perumusan hoax dalam menurut Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan untuk mengetahui mengetahui faktor penyebab penyebarluasan hoax di media sosial ditinjau dari segi kriminologis.
Pada penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan perundang-undangan yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan menggunakan pendekatan kriminologis dengan menggunakan teori-teori kriminologi dan mencari penyebab kejahatan. Spesifikasi Penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Jenis penelitian yang dilakukan penulis secara yuridis normatif dilakukan melalui studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dan yuridis empiris dengan menggunakan data primer untuk melengkapi data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen atau studi kepustakaan.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, perumusan hoax itu sendiri tidak ada tetapi dapat ditafsirkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) yang mengatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Dan faktor penyebab penyebarluasan hoax di media sosial ditinjau dari segi kriminologis oleh beberapa faktor seperti keimanannya dan ketaqwaan terhadap agama yang kurang, lemahnya pemahaman terhadap nilai moral, pergaulan yang salah di dalam masyarakat seperti langsung percaya terhadap sebuah berita tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu, dan kebutuhan ekonomi yang tinggi dengan membuat video atau berita palsu untuk mendapatkan uang dari platform media sosial.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|