Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) YANG BERLATAR BELAKANG ISU SARA DENGAN TUJUAN MEMECAH BELAH PERSATUAN BANGSA DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO. 19 TAHUN 2016 JO UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG ITE (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 674/PID.SUS/2017/PN.BDG)
Buni Yani merupakan seorang pengguna sosial media yang dianggap melakukan pelanggaran sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perbuatan dilakukan yaitu dianggap telah menyebarkan rasa kebencian melalui jejaring sosial Facebook dengan menyebarkan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Dalam menyebarkan video tersebut Buni Yani menambahkan keterangan pada video tersebut yang dianggap mengandung unsur SARA terkhusus menyinggung umat beragama Islam. Adapun tujuan pertama dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami perbuatan berita bohong (hoax) yang berlatar belakang isu sara dengan tujuan memecah belah persatuan bangsa yang dihubungkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan tujuan kedua dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis kasus penyebaran berita bohong (hoax) yang berlatar belakang isu sara dengan tujuan memecah belah persatuan bangsa dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 674/Pid.Sus/2017/PN.Bdg.
Spesifikasi penelitian terhadap kedua permasalahan diatas bersifat deskriptif, dengan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka sebagai data sekunder yaitu bahan primer, sekunder dan tersier. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue aaproach) dan pendekatan kasus (case approach), teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi literature serta metode analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil Penelitian pertama adalah perbuatan penyebaran berita bohong yang dilakukan Buni Yani dengan mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyunting Surat Al-Maidah ayat 51 yang dituntut oleh Majelis Hakim Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan hasil Penelitian kedua adalah pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No.19 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dinilai tepat untuk menjerat kasus Buni Yani yang dalam hal ini tindakan Buni Yani dapat menimbulkan salah tafsir bagi masyarakat yang menerima informasi tersebut.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|