Record Detail
Advanced Search
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGAJUAN KEBERATAN PENETAPAN GANTI KERUGIAN TANAH DALAM PEMBANGUNAN JALAN TOL KUNCIRAN-SERPONG DIHUBUNGANKAN DENGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN KE PENGADILAN NEGERI DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengajuan keberatan penetapan ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk pembangungan Jalan Tol Kunciran – Serpong, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu dalam prosedur pelaksanaannya yang bertahap mulai dari perencanaan penetapan lokasi sampai dengan tercapainya kesepakatan mengenai ganti rugi atas tanah, bangunan, tanaman serta benda lain yang ada di atasnya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative bersifat preskriptif, menemukan hukum in concreto sesuai atau tidaknya prosedur pengadaan tanah dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan studi putusan untuk klarifikasi atas data yang diperoleh. Analisis data yang dilakukan dengan interpretasi terhadap peraturan perundang-undangan mengenai pengajuan keberatan penetapan ganti kerugian dalam pengadaan tanah (premis mayor) dijadikan acuan hukum untuk menilai kebenaran proses pengajuan keberatan penetapan ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk Jalan Tol Kunciran - Serpong (premis minor). Untuk memperoleh jawaban atas kesesuaian prosedur pengadaan tanah, digunakan silogisme deduksi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, Kesatu, alasan prosedur pengajuan keberatan penetapan ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk Jalan Tol Kunciran - Serpong tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu anggota Tim Penilai Harga Tanah Kunciran – Serpong tidak sesuai dengan susunan yang seharusnya seperti tercantum dalam peraturan perundang-undangan, maka hal ini dikhawatirkan dapat merugikan pemilik tanah karena harga tanah ditentukan oleh pihak yang memerlukan tanah sehingga harga cenderung di bawah pasaran normal. Kedua, antara pihak pemilik tanah dan instansi yang membutuhkan tanah dalam hal ini Pemerintah Daerah Kunciran-Serpong dapat mencapai kesepakatan mengenai ganti kerugian atas tanah, bangunan, tanaman, atupun benda lain uang ada di atasnya.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|