No image available for this title

Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Gawat Darurat di Rumah Sakit X Atas Informasi dan Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent) Menurut UU Kesehatan No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Permenkes No 290/Menkes/Per/III/2008



Pelayanan kesehatan merupakan hak bagi setiap warga negara sebagaimana terdapat dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, setiap orang memiliki hak dan kewajiban demikian pula dengan petugas medis dan juga lembaga kesehatan seperti Rumah Sakit dan lain-lain. Penulis meneliti bagaimana pengaturan hak pasien gawat darurat atas informasi dan persetujuan tindakan kedokteran, dan perlindungan hukum pasien gawat darurat atas informasi dan persetujuan tindakan kedokteran (Informed Consent) menurut Undang-undang Kesehatan dan PerMenKes No.290/ MENKES/PER/III/2008.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Data yang diperlukan untuk penulisan skripsi ini dikumpulkan dengan cara studi dokumen, studi kepustakaan dan wawancara serta dianalisis menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan penelitian, disimpulkan bahwa pengaturan hak pasien gawat darurat atas informasi dan persetujuan tindakan kedokteran (informed consent) menurut peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 52 UU No. 29 Tahun 2004 terdiri dari mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3), meminta pendapat dokter atau dokter lain, mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis, menolak tindakan medis dan mendapatkan isi rekam medis. Disebutkan juga bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia menurut Pasal 2 UU No. 39 Tahun 1999, dan bahwa pasien sebagai konsumen memiliki hak yang melindungi dari praktek profesi yang mengancam keselamatan atau kesehatan. Perlindungan hukum terhadap pasien gawat darurat atas informasi dan persetujuan tindakan kedokteran (informed consent) menurut UU Kesehatan No.36 Tahun 2009 dan Permenkes No. 290/MENKES/Per/III/2008 dibagi menjadi perlindungan preventif yang terdapat dalam Pasal 2 bahwa semua tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapatkan persetujuan, namun pada Pasal 4 dalam keadaan gawat darurat, untuk menyelamatkan jiwa pasien dan/atau mencegah kecacatan tidak diperlukan persetujuan tindakan kedokteran. Keputusan untuk melakukan tindakan kedokteran kemudian dicatat di dalam rekam medik. Dokter atau dokter gigi juga wajib memberikan penjelasan kepada pasien setelah pasien sadar. Serta tidak boleh melakukan tindakan medis tambahan di luar diagnosa awal. Kemudian terdapat perlindungan represif bahwa apabila terjadi sengketa medik, dapat mengajukan gugatan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses
Keyword(s)

File Attachment