Record Detail
Advanced Search
Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Gambar Dalam Bentuk Jaket Tanpa Izin Sebagai Pelanggaran Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Salah satu bentuk karya cipta yang dilindungi adalah gambar, dengan adanya gambar sebagai salah satu bentuk ciptaan. Status gambar sebagai objek ciptaan yang dilindungi telah diakui oleh hukum positif. Hal ini disebabkan gambar selain sebagai karya intelektual hasil ide pencipta, juga memiliki aspek ekonomi bagi pihak yang mengeksploitasinya. Adapun permasalahan dalam tujuan penenitian ini mengenai perlindungan hukum atas pelanggaran hak cipta gambar dalam bentuk jaket berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pencipta atas pelanggaran gambar dalam bentuk jaket berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta .
Spesifikasi penelitian yang digunakan penulis adalah deskriptif, dan jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian yuridis normatif. Metode pendekatannya melalui perundang-undangan (statute approach). Teknik pengumpulan data melalui studi dokumen terhadap data sekunder dan untuk melangkapi data dilakukan wawancara (interview). Kemudian data analisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian didapat bahwa dalam perlindungan hukum atas pelanggaran hak cipta gambar dalam bentuk jaket diatur dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10 UUHC 2014, dengan terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran hukum dalam UUHC 2014 menjelaskan bahwa perbuatan hukum penjualan jaket dengan gambar bajakan yang dilakukan oleh para pedagang jaket dengan gambar bajakan tersebut di Pasar Gasibu merupakan pelanggaran hukum yaitu pelanggaran hak cipta. Seharusnya terlebih dahulu mendapatkan izin (lisensi) sehingga pemilik gambar asli mendapatkan royalti sesuai yang diatur dalam Pasal 80 sampai dengan 86 UUHC 2014. Kemudian upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pencipta terkait penjualan jaket dengan gambar bajakan adalah dengan cara ajudikasi dan non ajudikasi. Cara non ajudikasi melalui alternatif penyelesaian sengketa diatur dalam Pasal 95 ayat (1) UUHC 2014 sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Apabila cara non ajudikasi gagal dilakukan, pencipta dapat melakukan tindakan ajudikasi dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga sebagaimana diatur dalam Pasal 99 UUHC 2014 atau juga dapat menuntut secara pidana dengan cara mengajukan delik aduan atas pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (3) dan (4) juga dalam Pasal 114 UUHC 2014.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|