No image available for this title

Perlindungan Hukum atas Penggunan Produk Kosmetik “X” Berdasarkan Permenkes Nomor NOMOR 1176/MENKES/PER/VIII/2010 Tentang Notifikasi Kosmetik Dihubungkan Dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal



Pengolahan produk dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memungkinkan percampuran antara yang halal dan yang haram baik disengaja maupun tidak disengaja. Hal itu berpengaruh secara nyata pada pergeseran pengolahan dan pemanfaatan bahan baku untuk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, serta produk lainnya dari yang semula bersifat sederhana dan alamiah menjadi pengolahan dan pemanfaatan bahan baku hasil rekayasa ilmu pengetahuan. Dalam realitasnya banyak produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya dan tidak memenuhi standar kesehatan, salah satunya produk kosmetik “X’. Saat ini banyak produk kosmetik yang beredar di masyarakat yang tidak memenuhi standar kesehatan, yaitu tidak memenuhi standar atau persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan produk kosmetik halal dan proses sertifikasi produk kosmetika di Indonesia serta untuk mengetahui masalah yang timbul dan upaya dalam mengatasi masalah dari penggunaan kosmetik
Spesifikasi penelitian ini deskriptif analitis, Jenis Penelitian adalah yuridis normatif. Metode pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu studi dokumen (study of document) dan studi literatur (study of literature). Metode Analisis menggunakan metode analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap permasalahan pertama, pengaturan kehalalan Produk Kosmetika tersebar dalam berbagai aturan Perundang-Undangan antara lain Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Permenkes Nomor 1176/Menkes/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika. Terhadap permaslahan kedua, masalah yang timbul adalah pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan Jaminan Produk Halal, Sertifikasi Halal yang berimplikasi pada hak pengguna. Upaya yang dapat dilakukan oleh pengguna dapat melalui lLitigasi dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, Nonlitigasi melalui Lembaga Arbitrase atau BPSK dan melaui Alternatif Penyelesaian Sengketa.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses
Keyword(s)

File Attachment