No image available for this title

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN RAHASIA DAGANG DIKAITKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 280/PDT.G/2008/PN.BKS PERKARA ANTARA PT. HITACHI CONSTRUCTION MACHINERY INDONESIA DENGAN PT. BASUKI PRATAMA ENGINEERING INDONESIA)



Rahasia dagang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dalam praktiknya ditemukan pelanggaran terhadap rahasia dagang yang bermula pada saat mantan karyawan PT. Basuki Pratama Engineering Indonesia bekerja di PT. Hitachi Construction Machinery Indonesia telah membocorkan metode perbuatan mesin boiler milik PT. Basuki Pratama Engineering Indonesia kepada PT. Hitachi Construction Machinery Indonesia. Dari kasus ini penulis ingin mengkaji mengenai apakah kriteria informasi yang dirahasiakan oleh PT. Basuki Pratama Engineering Indonesia dilanggar oleh PT. Hitachi Construction Machinery Indonesia sebagai rahasia dagang, bagaimanakah status kepemilikan rahasia dagang yang dimiliki PT. Basuki Pratama Engineering Indonesia setelah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Hitachi Construction Machinery Indonesia dan bagaimanakah akibat pelanggaran yang dilakukan PT. Hitachi Construction Machinery Indonesia terhadap PT. Basuki Pratama Engineering.
Metode Penelitian yang digunakan penulis adalah deskriptif dan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan metode pendekatan statute approach . Kemudan Teknik pengumpulan data melalui studi dokumen terhadap data sekunder, selanjutnya data dianalisis secara normatif kualitatif.
Kriteria informasi yang dirahasiakan oleh PT. Basuki Pratama Engineering Indonesia merupakan pelanggaran rahasia dagang karena informasi tersebut sangat dijaga kerahasiannya, maka dengan diungkapkannya informasi tersebut kepada pihak lain dengan demikian PT. Hitachi Construction Machinery Indonesia telah melanggar ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 jo. Pasal 17 UU Rahasia Dagang dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kepmen TK) No.150/Men/2000 tentang penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian di perusahaan Pasal 18 Ayat (1) huruf j. Status kepemilikan rahasia dagang PT. Basuki Pratama Engineering Indonesia tetap dimiliki oleh PT. Basuki Pratama Engineering Indonesia, sesuai dengan Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang kecuali karena adanya akibat dari pelanggaran rahasia dagang yaitu kerugian materil dan imateril dapat menyebabkan PT. Basuki Pratama Engineering Indonesia menjadi bangkrut maka PT. Basuki Pratama Engineering Indonesia dapat melakukan lisensi dan pengalihan hak terhadap rahasia dagang yang dimilikinya terhadap orang lain. Akibat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Hitachi Construction Machinery Indonesia terhadap PT. Basuki Pratama Engineering Indonesia mengakibatkan adanya kerugian materil maupun imateril, maka sesuai dengan Pasal 11 UU Rahasia Dagang, pemilik rahasia dagang yaitu PT. Basuki Pratama Engineering Indonesia dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri. Sesuai dengan Pasal 13 dan Pasal 14 Undang – Undang Rahasia Dagang sedangkan untuk tidak terpenuhinya kewajiban dan melakukan perbuatan tersebut dengan melawan hukum maka PT. Hitachi Construction Machinery Indonesia telah melanggar ketentuan Pasal 1328, Pasal 1365 KUH Perdata dan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 280/PDT.G/PN.BKS.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses
Keyword(s)

File Attachment