No image available for this title

TINJAUAN YURIDIS JAMINAN FIDUSIA TERHADAP BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATAS TANAH MILIK ORANG LAIN PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA



Obyek jaminan fidusia berdasarkan Undang-Undang 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah benda bergerak dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan, namun yang menjadi persoalan adalah apabila bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik orang lain, kemudian ternyata debiturnya cidera janji. Hal ini menimbulkan persoalan di dalam eksekusinya, baik secara yuridis maupun di dalam praktik perbankan, oleh karena itu menarik untuk dianalisis tentang penyelesaian jaminan fidusia terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah milik orang lain apabila debitur wanprestasi dan upaya-upaya hukum yang ditempuh oleh para pihak.
Permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian melalui spesifikasi penelitian deskriptif analisis dan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan cara menguji dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada, serta melalui metode analisis data yuridis kualitatif, yaitu analisis data dengan konsep atau teori dengan tidak menggunakan rumus dan angka.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan, bahwa penyelesaian jaminan fidusia apabila debitur wanprestasi terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah milik orang lain, maka bank melakukan tindakan preventif, yaitu menyampaikan secara lisan maupun surat peringatan secara tertulis, jika debitur tidak juga menyelesaikan kewajibannya, bank akan menggunakan tindakan represif penyelamatan kredit melalui penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning) dan penataan kembali (restructuring), apabila upaya tersebut tidak berhasil, maka bank akan melakukan tindakan atau penagihan melalui eksekusi grosse akta pengakuan hutang dan eksekusi barang jaminan. Upaya-upaya hukum yang di tempuh para pihak dalam penyelesaian jaminan fidusia apabila debitur wanprestasi terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah milik orang lain, maka bank dapat melakukan eksekusi di bawah tangan terhadap objek jaminan fidusia dengan meminta kepada debitur untuk melakukan penjualan sendiri jaminannya secara sukarela, jika upaya tersebut tidak berhasil, maka bank dapat menempuh jalur litigasi dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses
Keyword(s)

File Attachment