Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS PENETAPAN PENGADILAN AGAMA NOMOR 2/PDT.P/2017/PA.KRAS)
Perkawinan di bawah umur seringkali terjadi atas dasar faktor ekonomi (kemiskinan), faktor diri sendiri, faktor lingkungan dan faktor pergaulan. Dilihat dari faktor sosiologis yang terjadi saat ini semakin bebas pergaulan anak masa ini memang sudah diluar batas karena sudah banyak yang menyebabkan anak hamil di luar kawin, hal ini dilatar belakangi oleh faktor keluarga yaitu kurangnya pengawasan dari orang tua yang menyebabkan anak terjerumus dalam pergaulan bebas dan terjadinya pernikahan dini, maka diajukanya permohonan Dispensasi Kawin karena pernikahan tersebut mendesak untuk dilangsungkan, selain itu ditolaknya oleh PPN KUA dengan alasan anak kandung para pemohon tersebut belum berumur 19 tahun. Tujuan dilakukannya penelitian ini Untuk mengetahui Prosedur dalam Mengajukan Dispensasi Perkawinan dan mengetahui Dasar Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Perkawinan Berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Nomor 2/PDT.P/2017/PA.KRAS.
Meteode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif, yang dilakukan penulis melalui penelitian kepustakaan untuk menghimpun data dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini , yang terdiri dari data primer dan sekunder, spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu penelitian yang memiliki suatu upaya untuk mendeskripsifkan suatu permasalahan hukum kemudian di analisis dari norma-norma hukum untuk dicari asas-asasnya, baik dengan pendapat ahli, maupun pendapat peneliti sendiri.
Hasil penelitian terhadap pokok permasalahan pertama adalah Prosedur dalam mengajukan Dispensasi Perkawinan anak dibawah umur dimana harus ada surat penolakan dari kantor KUA sebagai dasar permohonan. Sementara pokok permasalahan kedua adalah dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin berdasarkan penetapan pengadilan agama nomor 2/Pdt.P/2017/PA.Kras yang dimana hakim memberikan izin kepada anak para Pemohon untuk segera menikah agar dapat meminimalisir madharat yang mungki terjadi.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|