No image available for this title

Perlindungan Hukum bagi Konsumen atas Klausula Eksonerasi Pengguna Uang Elektronik (E-money) yang Diterbitkan oleh Mandiri Prabayar Bekerjasama dengan Indomaret Card Dikaitkan dengan KUH Perdata dan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen



Uang elektronik (e-money) yang dirasa efisien dan memiliki banyak kemudahan ini ternyata terdapat klausula eksonerasi yang tercantum dalam perjanjian baku yang dibuat oleh penerbit dalam hal ini Bank Mandiri. Penulis melakukan penelitian ini dihubungkan dengan KUHPerdata dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan dan keabsahan klausula eksonerasi pada e-money yang diterbitkan oleh Mandiri Prabayar bekerjasama dengan Indomaret Card dan perlindungan bagi konsumen pengguna uang elektronik (e-money) yang diterbitkan oleh Bank Mandiri.
Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan. Metode pendekatan yang digunakan metode pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi literatur, kemudian data yang sudah terkumpul dianalisis secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian yang didapat bahwa: 1) Kedudukan dan keabsahan klausula baku yang dicantumkan oleh Mandiri Prabayar pada E-money Indomaret Card tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hal itu terbukti dengan masih dicantumkannya ketentuan sepihak yang dilarang oleh Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen seperti menghilangkan tanggung jawab atas kehilangan, kerusakan dan penyalahgunaan kartu oleh orang lain selain pemilik kartu elektronik. 2) Dikarenakan kedudukan para pihak yang tercantum pada klausula baku kartu E-money Mandiri Prabayar dinilai tidak seimbang atau tidak setara antara pihak kreditur dalam hal ini Bank Mandiri dan pihak debitur dalam hal ini Pemegang Kartu E-money, maka peran hukum dibutuhkan untuk memberikan perlindungan hukum demi tegaknya keadilan. Maka diperlukan penegakan atas hak-hak konsumen sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Perlindungan hukum bagi pemegang kartu uang elektronik (e-money) dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan upaya preventif dan represif.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment