Record Detail
Advanced Search
TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI PT. SOLUSI TRANSPORTASI INDONESIA (GRAB) TERHADAP KONSUMEN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 12 TAHUN 2019 DIKAITKAN DENGAN UNDANG–UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Keselamatan dan keamanan konsumen terhadap jasa layanan PT. Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) berimplikasi pada perlindungan konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha dalam upaya perlindungan konsumen. Tujuan penelelitian ini adalah agar mengetahui tanggung jawab pelaku usaha PT. Solusi Transportai Indonesia (GRAB) atas keselamatan dan keamanan konsumen, untuk mengetahui dan memahami upaya hukum yang dilakukan konsumen atas keselamatan dan keamanan konsumen pada jasa layanan PT. Solusi Transportasi Indonesia (GRAB).
Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normative dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), kemudian teknik pengumpulan data melalui studi dokumen terhadap data sekunder, selanjutnya data dianalisis secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa berdasarkan kasus, tanggung jawab pelaku usaha PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab) bertanggung jawab atas kontrak (contractual liability) tentang perjanjian aplikasi online yang diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 point f UUPK, dikenai pula atas keselamatan dan kenyamanan konsumen dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 UUPK mengenai Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha serta Pasal 16 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor berupa kerugian. Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen terkait jasa layanan PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab) ternyata konsumen melakukan upaya non hukum dikarenakan pengetahuan dan keberanian mempertahankan haknya masih kurang. Salah satu konsumen yang mengalami kerugian akibat jasa layanan PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab) yaitu Meirzghi Alvio Linchia yang menjadi korban mengingat pengetahuan untuk memperjuangkan haknya sangatlah minim karena yang diketahui oleh Meirzghi Alvio Linchia, apabila kasus ini sampai ke kantor polisi maka akan menghabiskan waktu serta uang yang tidak sedikit. Padahal sebenarnya di dalam perlindungan hukum bagi konsumen dapat menempuh baik secara hulum (pengadilan/litigasi dan di luar pengadilan/non litigasi) maupun secara non non hukum melalui nir aksi dan ragam aksi.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|