No image available for this title

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG MELALUI APLIKASI KREDIT ONLINE (RUPIAH PLUS) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN OJK NOMOR 77/POJK01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAMAN MEMINJAM UANG ONLINE BERBASIS LAYANAN TEKNOLOGI INFORMASI



Perlindungan hukum bagi konsumen merupakan hal penting dalam menjaga keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen. Adanya pelanggaran hak-hak konsumen atau para pihak yang terkait dalam perjanjian pinjam meminjam uang berbasis layanan teknologi informasi yang menimbulkan permasalahan hukum. Oleh karena itu penulis melakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi para pihak yang dirugikan dalam perjanjian pinjam meminjam uang melalui aplikasi kredit online (Rupiah Plus), serta untuk mengetahui dan menganalisis upaya hukum yang dilakukan oleh para pihak yang dirugikan terkait perjanjian pinjam meminjam uang melalui aplikasi kredit online (Rupiah Plus).
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitru dengan cara studi dokumen dari bhan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian pinjam meminjam uang melalui aplikasi kredit online (Rupiah Plus) terdapat dua bentuk perlindungan hukum, yaitu: pertama, perlindungan hukum secara preventif adalah upaya yang dilakukan penyelenggara sebelum terjadinya sengketa, yang mana prinsip tersebut terdapat dalam Pasal 29 POJK Nomor 77/POJK/01/2016. Kedua, adalah perlindungan hukum secara represif yang bertujuan memberikan perlindungan hukum untuk menyelesaikan sengketa yang telah terjadi yang mana perlindungan ini diberikan jika pihak yang merasa dirugikan telah melakukan pengaduan ke OJK dan penyelenggara fintech hal ini juga terdapat dalam Pasal 38 dan 39 ayat (1) POJK Noor 1/POJK/07/2013. Upaya hukum yang dilakukan para pihak yang dirugikan dapat menggugat gantirugi melalui cara mediasi, ajudikasi, arbitrase di pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan para pihak yang bersengketa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment