Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PROMOSI PENJUALAN BARANG MELALUI TOKO ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Seiring perkembangan zaman, teknologi menimbulkan adanya suatu gaya baru dalam sistem perdagangan sehingga menimbulkan transaksi jual beli secara online. Dalam kegiatan transaksi jual beli online seringkali konsumen mengalami kerugian, salah satu kasusnya dalam program promosi flash sale 12.12.18 yang diadakan di website Shopee berupa barang yang dibeli tidak sesuai dengan iklan yang pelaku usaha cantumkan dalam website. Oleh karena itu penulis tertarik dan membahas hal tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hak dan kewajiban para pihak dalam transaksi jual beli online, perlindungan konsumen terhadap promosi penjualan barang melalui toko online dalam barang yang tidak sesuai dengan keterangan iklan yang terdapat di website Shopee ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan tanggung jawab Shopee terhadap barang promosi yang tidak sesuai dengan keterangan iklan yang terdapat di website Shopee
Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif. Jenis penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dengan studi dokumen dan studi literatur. Analisis data dilakukan secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh simpulan, yaitu hak dan kewajiban para pihak dalam transaksi jual beli online sama halnya dengan hak dan kewajiban pelaku usaha dalam transaksi jual beli biasa yang diatur di dalam UUPK dan Shopee memiliki ketentuan tentang hak kewajiban pelaku usaha dan konsumen yang dinamakan kebijakan Shopee. Konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa. Dengan kerugian yang menimpa konsumen atas kesalahan pelaku usaha maka konsumen berhak atas menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 huruf c, h UUPK dan pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut sesuai dengan isi Pasal 19 UUPK. Shopee tidak bertanggungjawab atas keterangan iklan yang dikeluarkannya pada promo Flash Shale 12.12.18 karena Shopee telah membuat persyaratan layanan promo Flash Sale 12.12.18 pada nomor 3 huruf e. Dengan adanya persyaratan layanan tersebut maka segala bentuk kerugian konsumen ditanggung oleh pelaku usaha toko online. Meskipun Shopee tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen, Shopee memberikan sanksi kepada pelaku usaha sebagaimana disebutkan dalam kebijakan periklanan Shopee.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|