Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS HAK AHLI WARIS UNTUK MEMPEROLEH UANG PERTANGGUNGAN PADA PELAKSANAAN PERJANJIANASURANSI DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (PUTUSAN NOMOR 367 K/PDT/2015)
Dalam masalah klaim asuransi saat ini, banyak kasus yang terjadi bahwa manfaat yang seharusnya diterima oleh peserta asuransi tidak dapat diperoleh karena ada beberapa prosedur dan persyaratan yang tidak dipenuhi, sehingga menjadi kendala dalam proses pencairan klaim, hal tersebut sebagaimana yang terdapat dalam Putusan Nomor: 367 K/Pdt/2015. Dalam kasus tersebut, bahwa klaim tertanggung (Pewaris) yang diajukan oleh ahli waris tidak dapat diproses lebih lanjut/ditolak dengan alasan tertanggung meninggal dunia sebagai akibat dari salah satu penyakit yaitu Kanker, oleh karena itu menarik untuk dianalisis tentang prosedur hak ahli waris untuk memperoleh uang pertanggungan pada pada pelaksanaan perjanjian asuransi dan penyelesaian masalah terhadap hak ahli waris untuk memperoleh uang pertanggungan pada pelaksanaan perjanjian asuransi dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian melalui spesifikasi penelitian deskriptif analisis dan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan cara menguji dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada, serta melalui metode analisis data yuridis kualitatif, yaitu analisis data dengan konsep atau teori dengan tidak menggunakan rumus dan angka.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan, bahwa prosedur hak ahli waris untuk memperoleh uang pertanggungan pada pelaksanaan perjanjian asuransi, yaitu dalam hal tertanggung meninggal dunia, yang ditunjuk wajib menyerahkan dokumen klaim secara lengkap kepada Penanggung selambat-lambatnya 90 (Sembilan puluh) hari sejak tertanggung meninggal dunia. Penyelesaian hak ahli waris untuk memperoleh uang pertanggungan pada pelaksanaan perjanjian asuransi berpedoman pada kekuatan mengikat suatu perjanjian sebagaimana diatur Pasal 1338 KUHPerdata, dalam hal ini kekuatan mengikat bukti perjanjian polis asuransi antara tertanggung (pewaris) dengan Perusahaan Asuransi sebagai penanggung (tergugat), sehingga berdasarkan bukti perjanjian polis asuransi tersebut, penanggung, secara hukum bertanggung jawab membayar dana pertanggungan jiwa sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Asuransi Jiwa
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|