Record Detail
Advanced Search
PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN PEMEGANG SAHAM PT. KIB DIKAITKAN DENGAN UU NOMOR 40 TAHUN 2007 DAN PASAL 1365 KUH PERDATA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 477/PDT/2017/PT. BDG.)
Dalam melakukan perbuatan-perbuatan yang terkait dengan perseroan, para pemegang saham harus mengacu pada ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar perseroan. Penulis meneliti perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemegang saham PT. KIB dalam kaitan dengan UU Perseroan Terbatas dan Pasal 1365 KUH Perdata dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian perbuatan yang dilakukan oleh pemegang saham PT. KIB dengan UU Perseroan Terbatas. Selain itu, untuk mengetahui dan menganalisis putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat terkait perbuatan yang dilakukan oleh pemegang saham PT. KIB.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menganalisis dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemegang saham PT. KIB. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pemegang saham PT. KIB tidak dengan UU Perseroan Terbatas. Salah satu pemegang saham PT. KIB, yaitu Ir. Soekardono (Penggugat dalam Konpensi) telah melakukan beberapa perbuatan, yaitu mengirimkan surat yang isinya tidak benar dengan maksud agar PT. HM SAMPOERNA Tbk tidak memperpanjang kerja samanya dengan PT. KIB (Penggugat Rekonpensi) dan mengalihkan kerja sama tersebut kepadanya (Tergugat Rekonpensi). Selain itu, ia menggunakan cover note yang isinya tidak benar dengan maksud agar Penggugat Rekonpensi tidak dapat memperpanjang sewa atas tanah yang sedang digunakan oleh Penggugat Rekonpensi. Perbuatan-perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan UU Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar perseroan (PT. KIB) serta bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat. Perbuatan yang dilakukan oleh pemegang saham tersebut memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUH Perdata. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat terkait perbuatan yang dilakukan oleh pemegang saham PT. KIB tertuang dalam Putusan Nomor 477/PDT/2017/PT.BDG. menyatakan, antara lain menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor 7/Pdt.G/2017/PN.Mjl., yang dimohonkan banding tersebut. Sementara itu, putusan Pengadilan Negeri Majalengka menyatakan, antara lain dalam Rekonpensi bahwa perbuatan-perbuatan Tergugat Rekonpensi adalah perbuatan melawan hukum.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|